Selain daripada pencemaran pada etika politik, politik uang merupakan suatu tindak pidana pemilu yang memiliki sanksi pidana di dalamnya bagi penerima dan pemberi yaitu berupa hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Â Politik uang juga terdapat dalam aturan Pilkada, yaitu tercantum pada Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tercantumkan sebagai berikut:
- Pasal 187 poin A hingga D, orang yang terlibat dalam politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun.
- Selain hukuman kurungan penjara, pelaku juga dikenakan sanksi paling sedikit Rp.200juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar rupiah. Sanksi pidana juga berlaku pada penerima uang.
Dalam pencegahan tindak pidana politik uang, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan penyelesaian sengketa dalam pemilu, hal ini tercantum pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017 pasal 93. Badan Pengawas Pemilu memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan dalam mencegah terjadinya praktik politik uang. Politik uang pada umumnya yang terjadi di dalam masyarakat adalah voting buy (pembelian suara pemilih), dan mahar seperti uang atau barang yang dapat digantikan dengan hak suara pemilih.
Hal-hal yang tidak diinginkan dapat terjadi salah satu nya adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat akan etika politik, hukum dan sanksi hukum atas praktik politik uang menjadi salah satu penyebab masih banyaknya tindak pidana politik uang terutama di tingkat Provinsi. Sedangkan berdasarkan banyaknya kasus pemilu berupa politik uang yang memiliki kecenderungan terjadi pada tingkat Daerah.
Apabila pemilu masih dihiasi dengan politik uang menjadi suatu gambaran akan money power (kekuatan uang) dengan program jual beli kursi, bukan pada substansi politik yang beretika dimana etika politik mengedepankan visi dan misi, program dalam pembangunan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Referensi
Azwar, Anas. 2016. Kiai, Money Politic dan Pragmatisme Politik dalam Persepektif Siyasah Syar'iyyah: Studi Kasus Pilkades Plosorejo Tahun 2013. Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia. Vol. 5, No. 2.
Â
Suseno, Franz Magnis. 2003. Etika Jawa: Sebuah Analisis Filsafat tentang Kebijakan Hidup Jawa. Jakarta: Gramedia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H