Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021Â adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk mengatur percepatan penurunan stunting di Indonesia. Peraturan ini berisi kebijakan, strategi, dan kerangka kerja lintas sektoral untuk mempercepat penurunan angka stunting, yang menjadi salah satu tantangan besar dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.
Diperkuat melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 tahun 2021 Peran  Desa Dalam Upaya Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi
Pokok-Pokok Perpres Nomor 72 Tahun 2021:
Tujuan Utama:
Mengatur langkah-langkah percepatan penurunan prevalensi stunting pada balita menjadi 14% pada tahun 2024.
Strategi Utama:
Peningkatan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.
Penguatan koordinasi lintas sektor di tingkat pusat, daerah, dan masyarakat.
Tugas dan Tanggung Jawab:
Kementerian dan Lembaga (K/L): Mengintegrasikan program yang mendukung upaya percepatan penurunan stunting.