Mohon tunggu...
DODYK ARIF SUWANDONO
DODYK ARIF SUWANDONO Mohon Tunggu... Administrasi - Koorcam TPP Prambon, SDA, Jatim. 351502

Hanya pengabdi di Desa-desa se-Kecamatan Prambon dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai tujuan pembangunann nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Rumah Desa Sehat Garda Depan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Prambon-Sidoarjo-Jatim

13 Januari 2025   22:18 Diperbarui: 13 Januari 2025   22:57 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk mengatur percepatan penurunan stunting di Indonesia. Peraturan ini berisi kebijakan, strategi, dan kerangka kerja lintas sektoral untuk mempercepat penurunan angka stunting, yang menjadi salah satu tantangan besar dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Diperkuat melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 tahun 2021 Peran  Desa Dalam Upaya Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi

Pokok-Pokok Perpres Nomor 72 Tahun 2021:

Tujuan Utama:

Mengatur langkah-langkah percepatan penurunan prevalensi stunting pada balita menjadi 14% pada tahun 2024.

Strategi Utama:

Peningkatan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.

Penguatan koordinasi lintas sektor di tingkat pusat, daerah, dan masyarakat.

Tugas dan Tanggung Jawab:

Kementerian dan Lembaga (K/L): Mengintegrasikan program yang mendukung upaya percepatan penurunan stunting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun