Berdasar UU LL no 22 tahun 2009 ada 2 slip tilang yang berlaku yaitu slip merah dan slip biru.
Jangan asal minta slip biru! Kalau kita tidak mengerti slip biru itu apa. Artinya kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda atas kesalahan yang kita lakukan. Denda langsung kita bayar ke bank dan bukti setornya dipakai untuk menebus SIM. Kalau slip merah artinya kita tidak mengakui kesalahan kita, dan diberikan kesempatan untuk membela di sidang. Besar denda sesuai dengan keputusan hakim.
Untuk setiap kesalahan berbeda ancaman dendanya. Dan kalau kita meminta slip biru berarti kita bersedia pula membayar denda maksimal. Jadi seperti kasus saya tidak menyalakan lampu besar, ya denda maksimalnya 100rb. Untuk tidak membawa SIM/STNK denda maksimalnya lebih besar lagi.
Dengan minta slip biru ada kemungkinan si polisi merasa kesal, karena tidak dapat obyekan. Dan untuk melepaskan kekesalannya bisa saja kita dikerjain. Dulu saya pernah disuruh sidang, tapi saat hadir di sidang, SIM saya tidak ada di pengadilan. Saya harus mengambil sendiri ke polisi itu langsung.
Dari pengalaman pribadi saya ini, serta sharing dari pengalaman teman-teman kemarin, saya coba kumpulkan beberapa tips mengenai ditilang ini.
1. Selalu periksa kelengkapan surat-surat kendaraan kita sebelum berangkat.
2. Kalau bisa, jangan satukan uang di dalam dompet. Don't put all your eggs in one basket. Pisahkan menjadi beberapa bagian. Di dompet sebagian. Di saku sebagian. Agar saat mengeluarkan SIM atau STNK tidak kelihatan orang banyak duit bos.
3. Saat dihentikan pak polisi, usahakan tersenyum dan ngomong dengan biasa. Feed their ego first. Bayangkan mereka harus panas-panasan di jalan. Berikan sedikit empati. Jangan berdebat dengan mereka. Karena mereka bersenjata deretan pasal yang tidak kita hafal. Kecuali kita punya bekal hukum pula, ya mangga.
4. Minta saja slip tilang merah, kalau memang kita tidak mau memberi langsung ke polisi. Istilah mereka adalah "titipan" supaya tidak perlu sidang. Tentu konsekwensinya kita harus meluangkan waktu agar hadir di kemudian hari untuk sidang atau menebus SIM kita. Pertimbangkan juga lokasi sidang. Apalagi kalau kita dari luar kota, tentu tidak lucu kita harus kembali ke kota lain hanya untuk menebus SIM.
5. Beberapa hari setelah ditilang, biasanya SIM/STNK ada di kantor wilayah polisi dimana kita ditilang. Kita bisa menebus di sana, tanpa harus menunggu sidang. Karena pengalaman di sidang lebih lama ngantrinya.
6. Jangan pedulikan calo-calo yang berkeliaran di kantor polisi atau di pengadilan. Urus saja sendiri, kepalang basah kita sudah ditilang, urus sekalian.