Mohon tunggu...
Doris Manggalang Raja Sagala
Doris Manggalang Raja Sagala Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pengacara at maralalawfirm.com 085280009622

Jika hati mu terusik melihat ketidakadilan, maka kau adalah sabahabat ku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Hukum Tapol Untuk Dipilih Sebagai Anggota DPR dan DPRD Berdasarkan UU Pemilu

7 Februari 2023   14:07 Diperbarui: 12 Mei 2024   22:22 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
D. Manggalang Raja Sagala, S.H.

Memang benar di dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat ketentuan dimungkinkannya pembatasan hak dan kebebasan seseorang dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak tersebut haruslah di dasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan maksud "semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Pelarangan terhadap Tapol untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota jelas mengandung nuansa hukuman politik kepada kelompok sebagaimana dimaksud. Sebagai negara hukum, setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga negara harus didasarkan atas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Menurut Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. salah satu pengacara Kota Jayapura, Papua tersebut berdasarkan beberapa penjelas di atas maka terdapat alasan hukum kuat bahwa seorang Tapol tidak boleh dilarang hak hukumnya untuk mengikuti pesta demokrasi agar dapat dipilh menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, yang mana alasan hukum tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun