Mohon tunggu...
Doris Manggalang Raja Sagala
Doris Manggalang Raja Sagala Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pengacara at maralalawfirm.com 085280009622

Jika hati mu terusik melihat ketidakadilan, maka kau adalah sabahabat ku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Hukum Tapol Untuk Dipilih Sebagai Anggota DPR dan DPRD Berdasarkan UU Pemilu

7 Februari 2023   14:07 Diperbarui: 12 Mei 2024   22:22 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
D. Manggalang Raja Sagala, S.H.

a)To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely chosen represenfatives;

b)To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors.

Sebagaimana dikemukakan oleh Henry Steiner (1988), seorang pakar hak asasi manusia dari Universitas Harvard, Amerika Serikat, Article 25 ini tidak lazim dibandingkan dengan pasal-pasal lain dalam ICCPR. la tidak hanya mendeklarasikan sebuah hak asasi saja, tetapi melampaui hal tersebut dengan mengartikulasikan ideal politik yang mendasari hak asasi.

Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional juga telah mencantumkan ketentuan Hak Asasi Manusia di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seperti :

a)Pasal 28 C ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945 :"Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya"

b)Pasal 28 D ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945 : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum"

c)Pasal 28 D ayat (3) Perubahan Kedua UUD 1945 : "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan"

d)Pasal 28 I ayat (2) Perubahan Kedua UUD 1945 : "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu"

Sehingga menghilangkan hak Tapol berdasarkan alasan yang tidak teruji untuk menikmati hak-hak politiknya adalah suatu diskriminasi, dan diskriminasi berdasarkan pandangan politik adalah pelanggaran hak asasi manusia, yang jelas tercermin di dalam Universal Declaration of Human Rights PBB maupun ICCPR. Article 19 Universal Declaration of Human Rights PBB yang menegaskan bahwa "setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpikir dan berpendapat, termasuk untuk memiliki pendapat tanpa diganggu dan kebebasan akan informasi". Hal senada juga dimuat lagi dalam Article 19 ICCPR, yang kemudian ditegaskan lagi dalam Article 26 yang menentukan asas larangan diskriminasi (non-discrimination principle) dalam bentuk apa pun, termasuk pandagangan politik dan lainnya.

"All persons are equal before the law and are entitled without any discrimination to the equal protection of the law. In this respect, the law shall prohibit any discrimination and guarantee to all persons equal and effective protection against discrimination on any ground such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status".

Selain itu, dalam perkembangan selanjutnya mengenai hak-hak manusia yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik, Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Tahun 1966 telah menghasilkan kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang dikenal dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1991, di mana 92 (sembilan puluh dua) negara dari 160 (seratus enam puluh) negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi negara anggota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun