Mohon tunggu...
Doris Manggalang Raja Sagala
Doris Manggalang Raja Sagala Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pengacara at maralalawfirm.com 085280009622

Jika hati mu terusik melihat ketidakadilan, maka kau adalah sabahabat ku

Selanjutnya

Tutup

Politik

LANGKAH HUKUM PARPOL PESERTA PEMILU 2024 DALAM MENGIKUTI VERIVIKASI ADMINISTRASI MENJADI ANGGOTA DPR DAN DPRD

6 Februari 2023   15:27 Diperbarui: 30 Maret 2023   11:33 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Malpinus Keduman, S.H.

             D. Manggalang Raja Sagala, S.H.

Bahwa mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk menjadi peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024, sebuah Parpol harus mengikuti serangkaian persyaratan yang antara lain adalah Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berlandaskan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efesian dan aksesibel.

Bahwa sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, KPU berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah menentukan waktu diadakannya Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu sehingga kajian penulisan ini lebih berfokus pada “LANGKAH HUKUM PARPOL PESERTA PEMILU DALAM MENGIKUTI VERIFIKASI ADMINISTRASI MENJADI ANGGOTA DPR DAN DPRD 2024”.

Bahwa yang dimaksud dengan Verifikasi Administrasi bagi Parpol untuk menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 adalah serangkaian persyaratan yang meliputi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi Perbaikan. Secara hukum KPU hanya akan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 yang telah memenuhi syarat dan lolos sebagai partai politik calon peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2022.

Adapun Verifikasi Administrasi bagi partai politik calon perserta pemilu untuk menjadi peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 dilakukan terhadap:

Dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu;

  • Yang dimaksud dengan Dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu meliputi:
  • Berita Acara Negara RI yang menyatakan Parpol terdaftar sebagai Badan Hukum di Percetakan Negara RI;
  • Salinan AD dan ART yang disahkan oleh Menkuham;
  • Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat tentang Kepengurusan Parpol Tingkat Pusat yang disahkan oleh Menkuham;
  • Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Provinsi tentang Kepengurusan Parpol Tingkat Provinsi;
  • Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat atau sesuai dengan AD dan ART Kepengurusan Parpol Tingkat Kabupaten atau Kota;
  • Keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat atau sesuai dengan AD dan ART Kepengurusan Parpol Tingkat Kecamatan;
  • Surat pernyataan dari Pimpinan Parpol Tingkat Pusat berdasarkan formulir MODEL F-SURAT PERNYATAAN-PARPOL yang diparaf oleh pimpinan Parpol tingkat pusat yang dibubuhi Cap Parpol dan bermaterai (baca selengkapnya); 
  • Surat keterangan tentang kantor tetap pengurus Parpol di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan formulir MODEL F-KANTOR.-PARPOL yang diparaf oleh pimpimam Parpol tingkat pusat yang dibubuhi Cap Parpol dan bermaterai dengan dilampiri REKAPITULASI daftar kantor tetap pengurus Parpol di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  • Bukti keanggotaan Parpol (KTA yang dilengkapi dengan KTP-EL dan KK) paling sedikit seribu orang atau satu per seribu orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten/Kota;
  • Surat keterangan tentang Parpol sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang dan tanda gambar Parpol dari Menkuham;
  • Nama, lambang dan tanda gambar Parpol berwarna;
  • Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Parpol tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota

.
Dugaan keanggotaan ganda partai politik;

  • Bahwa secara hukum dalam hal dilakukannya Verifikasi Administrasi ditemukan pengurus Parpol yang merangkap jabatan dalam satu Parpol yang sama, maka pengurus Parpol dimaksud tetap dinyatakan memenuhi syarat yang selanjutnya KPU akan menuangkan hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan dan dugaan rangkap jabatan pengurus Parpol Calon peserta Pemilu ke dalam Sipol.
  • Tujuan dilakukannya Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keangotaan ganda Parpol dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi:
  • Keanggotaan ganda identik dalam satu Parpol yang sama
  • Yang dimaksud dengan Keanggotaan ganda identik dalam satu Parpol yang sama apabila terdapat kesamaan data keanggotaan Parpol yang meliputi NIK, nomor KTA, jenis kelamin dan tanggal lahir.
  • Potensi Keanggotaan ganda dalam satu Parpol yang sama
  • Yang dimaksud dengan Potensi Keanggotaan ganda dalam satu Parpol yang sama apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar Parpol yang sama yang mana apabila berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi ditemukan keanggotaan ganda identik Parpol maka KPU hanya menghitung satu keanggotaan saja.
  • Potensi Keanggotaan ganda antara Parpol
  • Yang dimaksud dengan Potensi Keanggotaan ganda antara Parpol apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar Parpol.

Keanggotaan Parpol yang berpotensi tidak tidak memenuhi syarat.

  • Tujuan dilakukannya Verifikasi Administrasi terhadap keangotaan Parpol yang berpotensi tidak tidak memenuhi syarat dilakukan dengan tujuan tidak terdapat anggota Parpol yang berstatus sebagai TNI, anggota Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, belum berusia 17 Tahun dan belum pernah menikah serta NIK yang tidak ditemukan dalam Data Pemilih Berkelanjutan.

Terhadap seluruh Dokumen keanggotaan Paprol calon peserta Pemilu seperti data potensi keanggotaan ganda dalam satu Parpol, potensi keanggotaan ganda antar Parpol dan anggota partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat akan disampaikan oleh KPU kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol guna selanjutnya untuk dilakukan Verifikasi Administrasi Keangotaan. Selanjutnya setelah KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keangotaan Parpol calon peserta Pemilu apakah telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat, hasilnya akan disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Parpol melalui Sipol untuk ditindaklanjuti.

Bahwa selain itu juga, KPU Kabupaten/Kota akan menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA. VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL yang selanjutnya akan diberitahukan kepada KPU Provinsi melalui Sipol yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh KPU Provinsi menggunakan Sipol. Terhadap Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu akan dituangkan oleh KPU Provinsi dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA. VERMIN.KPU.PROV-PARPOL yang selanjutnya akan disampaikan kepada KPU melalui Sipol.

Selanjutnya terhadap Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dari KPU Provinsi akan ditungkan oleh KPU kedalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KPU-PARPOL menggunakan Sipol yang akan disampaikan oleh KPU kepada Pengurus Parpol tingkat pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat dan Bawaslu.

Apabila berdasarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (MODEL BA. VERMIN.KPU.KPU-PARPOL)  terdapat dokumen persyaratan Parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat, SECARA HUKUM masih diberikan kesempatan kepada Parpol calon peserta Pemilu untuk segera melakukan perbaikan dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol, penyampaian perbaikan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pengurus Parpol tingkat pusat yang sah berdasakan keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat yang disahkan oleh Menkuham. Perbaikan mana disampaikan oleh Pengurus Parpol tingkat pusat kepada KPU menggunakan formulir model F-REKAP.VERMIN.PERBAIKAN-PARPOL yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat.

Apabila setelah memenuhi syarat perbaikan maka selanjutnya KPU akan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotan Parpol peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota yang akan ditungkan dalam formulir model BA. VERMIN. PERBAIKAN. KPU. KABKOTA-PARPOL yang akan ditindaklanjuti dengan Rekapitulasi Hasil  Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU Provinsi menggunakan Sipol yang dituangkan dalam formulir model BA. VERMIN. PERBAIKAN.KPU.PROV-PARPOL  yang selanjutnya akan disampaikan oleh KPU Provinsi kepada KPU guna dilakukannya Rakapitulasi oleh KPU yang dituangkan dalam  formulir model BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU-PARPOL menggunakan Sipol. Terhadap BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU-PARPOL akan disampaikan oleh KPU kepada Pengurus Parpol tingkat pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat dan Bawaslu.

Pada faktanya mengingat banyaknya Parpol peserta Pemilu dalam mengikuti Verifikasi Administrasi menjadi anggota DPR Dan DPRD yang mungkin mengalami banyak kendala seperti erornya Sipol yang  merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan serta seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu serta kendala waktu dan administrasi lainnya sehingga dinyatakan oleh KPU Belum/Tidak Memenuhi  Syarat, yang mana  SECARA HUKUM negara memberikan kesempatan kepada Parpol peserta Pemilu untuk memperjuangkan hak politiknya dengan melakukan Permohonan Penyelesaikan Sengketa Proses Pemilu kepada Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun