Selanjutnya terhadap Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi dari KPU Provinsi akan ditungkan oleh KPU kedalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KPU-PARPOL menggunakan Sipol yang akan disampaikan oleh KPU kepada Pengurus Parpol tingkat pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat dan Bawaslu.
Apabila berdasarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (MODEL BA. VERMIN.KPU.KPU-PARPOL)Â terdapat dokumen persyaratan Parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat, SECARA HUKUM masih diberikan kesempatan kepada Parpol calon peserta Pemilu untuk segera melakukan perbaikan dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol, penyampaian perbaikan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pengurus Parpol tingkat pusat yang sah berdasakan keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat yang disahkan oleh Menkuham. Perbaikan mana disampaikan oleh Pengurus Parpol tingkat pusat kepada KPU menggunakan formulir model F-REKAP.VERMIN.PERBAIKAN-PARPOL yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat.
Apabila setelah memenuhi syarat perbaikan maka selanjutnya KPU akan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotan Parpol peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota yang akan ditungkan dalam formulir model BA. VERMIN. PERBAIKAN. KPU. KABKOTA-PARPOL yang akan ditindaklanjuti dengan Rekapitulasi Hasil  Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU Provinsi menggunakan Sipol yang dituangkan dalam formulir model BA. VERMIN. PERBAIKAN.KPU.PROV-PARPOL yang selanjutnya akan disampaikan oleh KPU Provinsi kepada KPU guna dilakukannya Rakapitulasi oleh KPU yang dituangkan dalam  formulir model BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU-PARPOL menggunakan Sipol. Terhadap BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU-PARPOL akan disampaikan oleh KPU kepada Pengurus Parpol tingkat pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat dan Bawaslu.
Pada faktanya mengingat banyaknya Parpol peserta Pemilu dalam mengikuti Verifikasi Administrasi menjadi anggota DPR Dan DPRD yang mungkin mengalami banyak kendala seperti erornya Sipol yang  merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan serta seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu serta kendala waktu dan administrasi lainnya sehingga dinyatakan oleh KPU Belum/Tidak Memenuhi  Syarat, yang mana SECARA HUKUM negara memberikan kesempatan kepada Parpol peserta Pemilu untuk memperjuangkan hak politiknya dengan melakukan Permohonan Penyelesaikan Sengketa Proses Pemilu kepada Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H