Dari beberapa penjelasan di atas, muncul beberapa pertanyaan yang pada pokoknya:
1. Apakah harus dalam bentuk berbedan hukum atau dapat bersifat perseorangan dalam mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua?
2. Kapan secara hukum Jasa Konsultasi diperbolehkan melalui metode Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung?
3. Apabila melalui metode Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung adakah batas nominal atau maksimal terkait nilai Jasa Konsultasi dimaksud?
4. Apabila terdapat peraturan bupati atau wali kota yang bertentangan dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Gubernur terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua mana yang harus di ikuti?
5. Bagaimanakah jika ternyata dalam pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua ternyata terdapat Pengusaha Asli Papua yang memenuhi syarat tetapi tidak terpilih tanpa alasan yang jelas?
to be continued...............................................
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H