[11]Ibid.
[12]Pelayanan Publik, antara Idealisme dan Kenyataan, <http://explore-indo.com/layanan-publik/48-layanan-publik/148-pelayanan-publik-antara-idealisme-dan-kenyataan.html>, 16 April 2008.
[13]Pasal 13 ayat (1) Setiap Penduduk wajib memiliki NIK; ayat (2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkanoleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelahdilakukan pencatatan biodata; ayat (3)NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalamsetiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitanpaspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polisasuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumenidentitas lainnya; ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara danruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah.
[14]PenjelasanUmum atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H