Mohon tunggu...
MOH. RIDHO ILAHI ROBBI
MOH. RIDHO ILAHI ROBBI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Anda bertemu dengan sebuah tulisan yang dikarang dengan pikiran dan ditulis menggunakan perasaan.

.twitter/Facebook : @riedhotenzhe Instagram : @mohridhoilahirobbi email : riedho.riedha@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Saya Untung Kamu Rugi

15 Januari 2024   21:05 Diperbarui: 15 Januari 2024   21:12 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mlm atau yang biasa kita kenal sebagai Multi level marketing adalah sebuah sistem pemasaran yang berfokus pada pertambahan orang yang direkrut (down line). Sistem seperti ini sangat riskan untuk dilakukan karena sangat rentan terhadap penipuan, dimana seseorang yang tergabung pada perusahaan yang menganut sistem MLM akan mewajibkan dirinya mencari orang untuk direkrut dan dijanjikan bonus yang sangat besar apabila berhasil.

Meskipun perusahaan yang menganut sistem MLM juga memiliki produk untuk dijual, tapi bukan itu tujuan sebenarnya dari MLM. Karena bisa dikatakan bahwa yang menjadi produk utama dari MLM adalah "orang" yang bergabung didalamnya. Produk perusahaan MLM biasanya sangat susah untuk dipasarkan, sehingga orang yang bergabung didalamnya akan mengalami kesusahan untuk menjual produk tersebut.

Contoh sederhananya adalah, semisal Nana yang bergabung dengan MLM, biasanya dia akan ditawarkan untuk memilih paket yang akan dia beli, ada paket 1, 2 dan 3. Untuk mendapatkan bonus tiap hari maka nana diwajibkan minimal membeli paket 2 yang harganya katakanlah 4 juta rupiah. Lalu Nana akan mendapatkan produk perusahaan MLM yang harus di jual, dan tentunya bonus itu bisa cair ketika Nana mampu mencari orang untuk membeli paket 1 ataupun paket yang sama dengan Nana. Nah, dari sinilah bonus Nana akan cair, yaitu dari orang baru yang bergabung dengan MLM melewati Nana, begitu seterusnya. Pada kasus ini Nana akan di katakan sebagai "Up liner" sedangkan orang yang direkrut oleh Nana dikatakan sebagai "Down liner". Bisnis seperti ini sangat menguntungkan bagi si Upliner namun sangat merugikan bagi si Down liner.

Skema seperti ini sudah ada sejak tahun 90 an, yang dunia kenal sebagai skema Ponzi, namun, seiring berjalannya waktu, skema seperti ini mengalami banyak perubahan. Pada awalnya skema ponzi tidak menggunakan produk untuk dijual, jadi keuntungan bagi investor itu dihasilkan dari uang investor baru, dan begitu seterusnya. Hal ini tentunya harus kita waspadai, melihat bahayanya sebuah sistem seperti ini. 

Untuk menghindari investasi bodong dengan skema MLM ataupun Ponzi kita harus mengetahui beberapa hal yang perlu di waspadai :

A. Kaya dengan cepat

Semua orang tentu tergiur dengan janji "Kaya dengan cepat" namun hal ini hanya bisa dilakukan dengan cara berjudi, dan tentunya sang bandar tidak akan membiarkan hal itu terjadi. 

Untuk menjadi kaya, tentu ada proses yang harus dilalui, jadi jika ada perusahaan yang menjanjikan kaya dengan cepat maka anda perlu berhati-hati.

B. Flexing kekayaan

Biasanya perusahaan yang menerapkan sistem MLM ataupun skema ponzi, akan memperlihatkan kepada kita bahwa membernya telah mampu membeli barang-barang mewah dan sudah melakukan perjalanan ke luar negeri, dan hal ini tentunya akan membuat kita menjadi tergiur untuk bergabung didalamnya.

Bisa saya simpulkan bahwa, seseorang yang melakukan flexing kekayaan di media sosial hanya ada dua kemungkinan. Pertama, dia itu bodoh, karena mengumbar kekayaan di media sosial tidak ada manfaatnya sama sekali, disatu sisi dia akan rentan menjadi korban kejahatan, dan dia akan menanggung pajak yang sangat besar. Kedua, ada niat terselubung dibalik flexing kekayaannya di media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun