Mohon tunggu...
Dodi Putra Tanjung
Dodi Putra Tanjung Mohon Tunggu... Relawan - Penggiat Sosial

Penggiat Sosial, Relawan dan Pemerhati Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Jurnal Sejarah Penanganan Covid-19 di Indonesia: Tinjauan Strategi Hukum

23 Desember 2023   00:16 Diperbarui: 23 Desember 2023   06:29 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 ANALISIS JURNAL

SEJARAH PENANGANAN COVID-19 DI INDONESIA : TINJAUAN STRATEGI HUKUM

Oleh : DODI PUTRA

No BP : 2333047

FAKULTAS ILMU HUKUM PASKA SARJANA UNIVERSITAS EKA SAKTI PADANG

TAHUN 2023

 

A. IDENTITAS JURNAL

l . Nama Jurnal : Jurnal lukum dan Pembangunan Berkelanjutan

2. Volume : 11

3, Nomor : 11

Halaman : 01-22

Tahun Terbit : ISSN: 2764-4170

Judul Jurnal : Sejarah Penangan Covid-19 Di Indonesia: Tinjauan Srategi Hukum

Nama Penulis : Otong Rosadi (DR.,SH.,M.Hum)

B. ABSTRAK JURNAL

l . Jumlah Paragraf: I Paragraf

Halaman : Setengah Halaman

Ukuran Spasi : 1.0

Uraian Abstrak : Di dalam Abstrak Penulis mengemukakan tujuan dilakukannya Penelitian 5. Keyword Jurnal :pandemi COVID-19, politik hukum, hukum kesehatan, asas yuridis normatif, perekonomian nasional.

PENDAHULUAN JURNAL

Didalam pendahuluan jurnal penulis (Otong Rosadi) menggambarkan sejarah munculnya Covid-19, berawal pada Maret 2020, kasus Corona Virus Disease (Covid-19) pertama kali dikonfirmasi di Indonesia, dan sejak saat itu Virus tersebut menyebar dengan cepat ke seluruh negeri (Rochmyaningsih, 2020, proses berkembangnya pandemic covid- 19 sampai pada akibat atau dampak langsung terhadap kesehatan rakyat Indonesiajuga dampak ekonomi sehingga melahirkan kebijakan-kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam mengatasi dampak-dampak yang timbul akibat pandemi covid-19.

TUJUAN PENELITIAN

Untuk memerangi pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022, Pemerintah Indonesia harus memperbaiki kebijakan hukum. Oleh karena itu, kebijakan hukum tersebut harus dibuat berdasarkan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang dijelaskan dalam undang-undang dan peraturan di Indonesia.

METODE PENELITIAN

Tinjauan literatur dilakukan selama artikel ini ditulis untuk memahami dan menafsirkan undang-undang dan peraturan tentang kesehatan, serta kebijakan yang mengatur tentang penyakit menular. Prinsip-prinsip yuridis normatif dimasukkan ke dalam penelitian, seperti halnya analisis kualitatif.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum dan politik di Indonesia tidak akan menimbulkan masalah kesehatan, namun juga mengantisipasi pandemi Covid-19 yang akan mempengaruhi keuangan negara dan menstabilkan perekonomian nasional. Sebagai hasilnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang menggabungkan Konstitusi Keamanan, Konstitusi untuk Pengawasan Keamanan Transmisi, Konstitusi Emcrgcnsi Regional dan Konstitusi Bencana. kebiiakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh kebijakan politik Covid-19 bertujuan untuk mencegah masalah kesehatan, dan juga untuk mengantisipasi dampak buruk pada keuangan publik.

KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa kebijakan yuridis atau kebijakan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengatasi Covid-19 tidak hanya bcrfokus pada masalah keschatan, tetapi juga mengantisipasi konsekuensi keuangan dan dampak pandemic Covid-19 terhadap perekonomian negara dan stabilitas ekonomi nasional.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN

Kelebihan :

Secara keseluruhan jurnal memiliki kelebihan yang menonjol, jika dilihat dari abstraknya penulis sudah menggunakan abstrak dengan format Bahasa asing (Inggris) hal ini yang mendukung jurnal ini berpotensi menjadi rujukan secara internasional. Kelebihan yang lain adalah dilihat dari metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif menyajikan sebuah data dengan sangat valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kelebihan lain dari Jurnal ini adalah, penulis menampilkan data yang cukup akurat, dan juga berani memberikan masukan serta kritikan terhadap kinerja pemerintah, bahwa Pemerintah mengalami perlambatan respon dan belum fokus pada penetapan regulasi penanganan Covid-19 pada 'penanganan wabah'. Itu terlihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan yang hanya fokus pada perkuatan perekonomian dalam rangka memerangi wabah tersebut. Kemudia Jurnal ini juga memberikan rumusan masalah bagaimana cara pemerintah Indonesia menangani pandemi Covid-19 ditinjau dari sisi politik hukum, dan apakah pilihan memilih Politik Hukum di bidang kesehatan sudah sesuai dengan landasan yang tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang tersebut.

Kekurangan :

Terlepas dari kelebihan yang dimilki jurnal ini tentunya ada satu kekurangan yang mengurangi nilai kesempurnaan dari jurnal ini yaitu, Abstrak hanya disajikan dalam format Bahasa Inggris saja tidak disertai dengan Bahasa Indonesia, hal ini sedikit menyulitkan pembaca yang tidak begitu mahir dalam Bahasa Internasional.

Kekurangan lain, belum adanya solusi dari kausu dan materi yang disampaikan, hanya sebatas pertanyaan normatif saja terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

I. DAFTAR PUSTAKA

Adnan, M. F., Dalle, J., Malau, H., & Yvanka, V. (2021). Pengaruh Media Sosial dan Kebijakan

Publik terhadap Partisipasi Politik Masyarakat dalam Penanganan Pandemi COVID-19: Studi dari

Perspektif Anak Muda Indonesia di Dalam dan Luar Negeri. Croatian International Relations Review, 27(87), 133-159.https://d0i.org/10.2478/CIRR-2021-0006

Adolph, C., Amano, K., Bang-Jensen, B., Fullman, N., & Wilkerson, J. (2021). Politik pandemi: Menentukan waktu pelaksanaanjagajarak sosial di tingkat negara bagian terhadap COVID-19. Jurnal

Politik, Kebijakan dan Hukum Kesehatan, 46(2), 211-233. https://doi.org/10.1215/036168788802162

Agustino, L., & Wicaksana, H. H. (2020). Analisis Kebijakan Penanganan COVID-19:Pengalaman Cina, Korea Selatan, Italia, dan Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2),179-.201.https://doi.org/_10.31506/jog.v5i2.8683 Ajana, B. (2021). Imunitarianisme: pertahanan dan pengorbanan dalam politik Covid-

Dalam Sejarah dan Filsafat Ilmu Pengetahuan Hayati (VOI. 43, Edisi 1). Springerlnternational Publishing. https://doi.org/l O.1007/s40656-021-00384-9 Asoni, E. (2023). Ketika politik menular: Covid-19 dan perlawanan politik di dalam rumah detensi imigrasi. Political Geography, 101 (April 2021),102836.https://doi.org/10.1016/j.polgeo.2023.102836.

Brief, L. (2022). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun

2020 tentang Covid-19. 1 1 (5), 2932-2939. https://doi.org/10.35335/lega1Fridayani, H. D., & soong,

J. J. (2021). Munculnya Pcran Pemerintah Daerah Pada Wabah Covid-19 Di Indonesia: Perspektif

Baru Negara-Masyarakat. Jurnal Ilmu Pemerintahan, https://doi.org/10.31506/jog.v6i 1.10287

Gerace, A., Rigney, G., & Anderson, JR (2022). Memprediksi sikap terhadap pelonggaran pembatasan COVID- 19 di Amerika Serikat: Peran faktor kekhawatiran kesehatan, demografi, politik, dan perbedaan individu. PL0S ONE, 17 (2 Februari), l-

https://doi.org/10.1371/journal.pone.0263128

Gilson, L. (2003). Kepercayaan dan pengembangan perawatan kesehatan sebagai institusi sosial.

Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kedokteran, 56(7), 1453-1468. https://doi.org/10.1016/S0277-9356(02)00142-9 Gollust, S. E., Nagler, R. H., & Fowler, E. F. (2020). Munculnya COVID-19 di

Amerika Serikat: Krisis kesehatan masyarakat dan komunikasi politik. Jurnal Politik, Kebijakan, dan Hukum Kesehatan, 45(6), 967-981. https://doi.org/l O. 1215/03616878-8641506.

Gorbiano, M. I., & Fachriansyah, R. (2020). "Adalah hak bangsa kita untuk bersandar Kepada Yang Maha Kuasa": Menteri membenarkan seruan untuk berdoa dalam perang melawan virus corona. The Jakarta Post. Hartono, S. (2015). Membangun Budaya Hukum Pancasila Sebagai Bagian Dari Sistem  

Hukum Nasional Indonesia Di Abad 21. Veritas et Justitia, 1(2), 251-273. https://doi.org/10.25123/vej.1688 Hasbullah, M. A. (2022). Kebijakan Hukum Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum Darurat dan Hak Asasi Manusia. Italienisch, 12(2), 338-345.

Hasbullah, MA (2022). Kebijakan Hukum Penanganan Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif

Hukum Darurat dan Hak Asasi Manusia. Italiaenisch, 12(2), 338--345.

Reuters. (2022). Indonesia: jumlah, grafik, dan peta virus corona terkini.

Rosadi, O., & Desmon, A. (2020). Studi Politik Hukum: Suatu Optik Ilmu Hukum. Thafa Media.

Storopoli, J., Braga da Silva Neto, WL, & Mesch, GS (2020). Kepercayaan terhadap institusi sosial, persepsi kerentanan dan penerapan perilaku perlindungan yang direkomendasikan di Brasil selama pandemi COVID-19. Ilmu Sosial dan Kedokteran, 265, 113477. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2020.113477.

(2021). Filosofi, Hukum, dan Etika Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Akses

Terbuka Jurnal Ilmu Kedokteran Makedonia, 9, 1104--1108. https://doi.org/10.3889/

oamjms.2021.7107.

Yoosefi Lebni, J., Abbas, J., Moradi, F., Salahshoor, MR, Chaboksavar, F., Irandoost,

SF, Nezhaddadgar, N., & Ziapour, A. (2021). Bagaimana pandemi COVID-19 berdampak

pada faktor ekonomi, sosial, politik, dan budaya: Sebuah pelajaran dari Iran. Jurnal

Internasional Psikiatri Sosial, 67(3), 298--300. https://doi.org/10.1177/0020764020939984

Yusriyadi, & Sulistyawan, AY (2020). Perspektif sosio-hukum dalam pembaharuan

tatanan hukum dalam situasi normal baru pandemi COVID-19. Jurnal Kedokteran

Forensik dan Toksikologi India, 14(4), 1714--1718. https://doi.org/10.37506/ijfmt.v14i4.11790

Analisis Jurnal :

Dodi Putra, SH

Mahasiswa Pasca Sarjana, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Eka Sakti Padang-Sumatera Barat

Desember 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun