PENDAHULUAN JURNAL
Didalam pendahuluan jurnal penulis (Otong Rosadi) menggambarkan sejarah munculnya Covid-19, berawal pada Maret 2020, kasus Corona Virus Disease (Covid-19) pertama kali dikonfirmasi di Indonesia, dan sejak saat itu Virus tersebut menyebar dengan cepat ke seluruh negeri (Rochmyaningsih, 2020, proses berkembangnya pandemic covid- 19 sampai pada akibat atau dampak langsung terhadap kesehatan rakyat Indonesiajuga dampak ekonomi sehingga melahirkan kebijakan-kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam mengatasi dampak-dampak yang timbul akibat pandemi covid-19.
TUJUAN PENELITIAN
Untuk memerangi pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022, Pemerintah Indonesia harus memperbaiki kebijakan hukum. Oleh karena itu, kebijakan hukum tersebut harus dibuat berdasarkan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang dijelaskan dalam undang-undang dan peraturan di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Tinjauan literatur dilakukan selama artikel ini ditulis untuk memahami dan menafsirkan undang-undang dan peraturan tentang kesehatan, serta kebijakan yang mengatur tentang penyakit menular. Prinsip-prinsip yuridis normatif dimasukkan ke dalam penelitian, seperti halnya analisis kualitatif.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum dan politik di Indonesia tidak akan menimbulkan masalah kesehatan, namun juga mengantisipasi pandemi Covid-19 yang akan mempengaruhi keuangan negara dan menstabilkan perekonomian nasional. Sebagai hasilnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang menggabungkan Konstitusi Keamanan, Konstitusi untuk Pengawasan Keamanan Transmisi, Konstitusi Emcrgcnsi Regional dan Konstitusi Bencana. kebiiakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh kebijakan politik Covid-19 bertujuan untuk mencegah masalah kesehatan, dan juga untuk mengantisipasi dampak buruk pada keuangan publik.
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa kebijakan yuridis atau kebijakan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengatasi Covid-19 tidak hanya bcrfokus pada masalah keschatan, tetapi juga mengantisipasi konsekuensi keuangan dan dampak pandemic Covid-19 terhadap perekonomian negara dan stabilitas ekonomi nasional.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN