Mohon tunggu...
Dodi Putra Tanjung
Dodi Putra Tanjung Mohon Tunggu... Relawan - Penggiat Sosial

Penggiat Sosial, Relawan dan Pemerhati Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Jurnal Sejarah Penanganan Covid-19 di Indonesia: Tinjauan Strategi Hukum

23 Desember 2023   00:16 Diperbarui: 23 Desember 2023   06:29 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Galeri Dodi Putra Tanjung

PENDAHULUAN JURNAL

Didalam pendahuluan jurnal penulis (Otong Rosadi) menggambarkan sejarah munculnya Covid-19, berawal pada Maret 2020, kasus Corona Virus Disease (Covid-19) pertama kali dikonfirmasi di Indonesia, dan sejak saat itu Virus tersebut menyebar dengan cepat ke seluruh negeri (Rochmyaningsih, 2020, proses berkembangnya pandemic covid- 19 sampai pada akibat atau dampak langsung terhadap kesehatan rakyat Indonesiajuga dampak ekonomi sehingga melahirkan kebijakan-kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam mengatasi dampak-dampak yang timbul akibat pandemi covid-19.

TUJUAN PENELITIAN

Untuk memerangi pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022, Pemerintah Indonesia harus memperbaiki kebijakan hukum. Oleh karena itu, kebijakan hukum tersebut harus dibuat berdasarkan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang dijelaskan dalam undang-undang dan peraturan di Indonesia.

METODE PENELITIAN

Tinjauan literatur dilakukan selama artikel ini ditulis untuk memahami dan menafsirkan undang-undang dan peraturan tentang kesehatan, serta kebijakan yang mengatur tentang penyakit menular. Prinsip-prinsip yuridis normatif dimasukkan ke dalam penelitian, seperti halnya analisis kualitatif.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum dan politik di Indonesia tidak akan menimbulkan masalah kesehatan, namun juga mengantisipasi pandemi Covid-19 yang akan mempengaruhi keuangan negara dan menstabilkan perekonomian nasional. Sebagai hasilnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang menggabungkan Konstitusi Keamanan, Konstitusi untuk Pengawasan Keamanan Transmisi, Konstitusi Emcrgcnsi Regional dan Konstitusi Bencana. kebiiakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh kebijakan politik Covid-19 bertujuan untuk mencegah masalah kesehatan, dan juga untuk mengantisipasi dampak buruk pada keuangan publik.

KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa kebijakan yuridis atau kebijakan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengatasi Covid-19 tidak hanya bcrfokus pada masalah keschatan, tetapi juga mengantisipasi konsekuensi keuangan dan dampak pandemic Covid-19 terhadap perekonomian negara dan stabilitas ekonomi nasional.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun