Dan pemerintah pusat diharapkan juga memperhatikan hal ini. Mempermudah proses akuisisi lahan tersebut menjadi aset pemerintah daerah dan dimanfaatkan seluas-luasnya  untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Lubuk Kilangan dan Kota Padang secara umum. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!