Mohon tunggu...
Dodi Putra Tanjung
Dodi Putra Tanjung Mohon Tunggu... Relawan - Penggiat Sosial

Penggiat Sosial, Relawan dan Pemerhati Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampung Anti Politik Uang, Modal Pemilu Jujur dan Adil

3 Oktober 2022   00:10 Diperbarui: 3 Oktober 2022   14:22 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Photo : Galery Dodi Tanjung

--Pemilu serentak akan segera digelar pada tahun 2024, dimana akan dilakukan pemilihan Presiden dan wakil Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pemilu di tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sementara, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Masyarakat kembali akan disuguhkan berbagai macam jualan dari para kontestan pemilu, termasuk juga disuguhkan bermacam trik dan intrik, bahkan drama dan sandiwara yang dikemas sedemikian rupa agar simpati masyarakat berpaling kepada para kontestan tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan cara-cara yang tidak mendidik juga akan digunakan, seperti kampanye hitam dan politik uang !.

Sementara sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa suap menyuap bukan hanya dilarang dari sisi agama, tapi dalam pemilu pun hal tersebut dilarang. Karena ini secara langsung maupun tidak langsung akan menciptakan potensi koruptor yang baru.

Memang, Pemilihan Umum selama ini masih menjadi ladang subur untuk praktik-praktik politik uang di masyarakat. Dan ini adalah suatu penyakit yang menciderai sistem demokrasi, politik uang sudah lama tumbuh subur dalam sistem sosial kemasyarakatan kita. Ini sudah menjadi konsumsi umum yang tak perlu disanggah dengan bermacam alasan. Sebuah penyakit yang selalu dirasakan kehadirannya pada saat diselenggarakannya hajatan pemilihan, baik pemilihan ketua organisasi, kepala daerah, maupun pemilihan legislatif.

Kurangnya pemahaman masyarakat menjadi pintu masuk bagi oknum- oknum Partai Politik dan oknum Calon Anggota Legislatif untuk melakukan kecurangan-kecurangan melalui kampanye terselubung maupun politik uang dalam beragam bentuk. Nah, kondisi tersebut yang kemudian menjadikan politik uang sebagai suatu hal yang dianggap "biasa saja" oleh masyarakat. Padahal, sesungguhnya menjadi bagian dari kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sebab selain melanggar aturan Pemilu, juga menjadi awal perilaku koruptif sebagian dari para calon pemimpin dan calon wakil rakyat tersebut.

Sebagai penyakit laten yang sudah membudaya, tentu kiranya butuh upaya sistematis dan terkoordinasi dengan berbagai stakeholder dalam mencegah dan menindak praktik- praktik politik uang tersebut dalam pemilu, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Termasuk, dukungan dari masyarakat tentunya. Sementara pencegahan praktek politik uang itu sendiri masih sulit berjalan optimal, lantaran belum semua pemilih menghayati makna pilihannya, sehingga kerap tergoda bujuk rayu, hadiah dan bingkisan terutama dengan uang.

Maka berangkat dari keprihatinan tersebut, dan sebagaimana yang diatur dalam regulasi Undang-Undang Pemilu, mengenai larangan dan ketentuan pidana money politik, maka konsep Desa Anti Politik Uang sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, dalam rapat perdana bersama Komisi II DPR RI, pimpinan Bawaslu periode 2022-2027 para Rabu, 13 April 2022 yang lalu, dimana dia menjabarkan sejumlah program strategis menyambut Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, terdapat beberapa program yang digagas, yakni mempersiapkan aplikasi Sistem Penanganan Pelanggaran pemilu dan Pelaporan (Sigaplapor). Lalu, pengembangan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0 yang meliputi persidangan secara daring.

Kemudian pengembangan sistem pengawasan secara elektronik, di antaranya Formulir Pengawasan (Form-A) dan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).

Dan program strategis lainnya seperti pengembangan Desa Anti-Politik Uang, pemberdayaan kader pengawas partisipatif, dan tentunya penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun