Mohon tunggu...
Dodi Putra Tanjung
Dodi Putra Tanjung Mohon Tunggu... Relawan - Penggiat Sosial

Penggiat Sosial, Relawan dan Pemerhati Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Semen Padang, Antara Instruksi Holding, Kebutuhan Lingkungan dan Sejarah Masa Lalu

12 Maret 2022   21:48 Diperbarui: 1 April 2023   22:19 2069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian penyerahan tanah ulayat tersebut walau secara cuma-cuma dengan dasar mendukung pembangunan, namun disisi lain juga masih menyebut kontribusi bagi masyarakat Lubuk Kilangan untuk diperhatikan di Semen Padang sebagai tenaga kerja serta pembangunan fisik dan ekonomi masyarakat setempat.

Kemudian pada tahun 2004, kembali dilakukan penyerahan tanah seluas 412 Ha oleh nagari Lubuk Kilangan untuk pengembangan lokasi bahan baku bagi PT Semen Padang, (Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah dari KAN Lubuk Kilangan tanggal 26 Juli 2004, Nomor : 37/SPPHATN/KAN/VII/2004).
Hal ini diawali oleh Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingakat I Sumatera Barat Nomor, 503.545/9/EXPL/DTB-1997, tanggal 06 Juni 1997 tentang pemberian izin Pertambangan Daerah (Eksploitasi) kepada PT Semen Padang untuk bahan galian golongan C (Batu Kapur) untuk tanah seluas 412,03 Ha. Dan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor SK.188.45.06.54.1998, tanggal 18 Maret 1998 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembebasan tanah Bukit Karang Putih untuk PT Semen Padang.

Yang perlu dipahami adalah bahwa kondisi dan sejarah PT Semen Padang tidak sama dengan sejarah Pabrik Semen lain yang ada di Indonesia. Semen Padang berada diatas tanah ulayat orang Minang di nagari Lubuk Kilangan, yang diberikan secara cuma-cuma oleh Ninik Mamak kepada Semen Padang, tentu dalam hal ini Semen Indonesia harus memberikan perlakuan khusus kepada PT Semen Padang, memberi kewenangan yang lebih luas terhadap Direksi dan Manajemen PT Semen Padang mengelola perusahaan dan menghormati hak ulayat Nagari Lubuk Kilangan yang dimanfaatkan oleh PT Semen Padang yang sekarang menjadi asset Semen Indonesia.

Dan sangat diharapkan Manajemen Semen Padang beserta Serikat Pekerja juga bersuara, karena mereka lah yang lebih paham kondisi Semen Padang saat ini, tidak perlu khawatir terhadap intervensi karena ini adalah persoalan masa depan dan menyangkut kepentingan orang banyak. Sebagai saran, bangun komunikasi dengan stakeholder yang berada dilingkungan perusahaan agar terwujud tujuan, "Semen Padang Maju, Masyarakat Sejahtera",!. Karena baik dan buruk kondisi di Semen Padang tetap akan berimbas kepada masyarakat lingkungan.

Sebagai penutup, demi untuk mengembalikan marwah PT Semen Padang sebagai perusahaan kebanggan Urang Awak, tempat mencari rezeki masyarakat Sumatera Barat, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, saya sarankan kepada para pihak pemangku kepentingan dari unsur Pemerintah Daerah, Legislatif, Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat Sumatera Barat serta Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) harus duduk bersama untuk mencarikan solusi mengembalikan wewenang internal perusahaan, mengisi jabatan Direktur Utama yang masih kosong saat ini (kalau jabatan itu masih ada) dari internal Semen Padang yang mempunyai basic yang kuat di perusahaan dan juga dikenal oleh maayarakat lingkungan, lalu mendudukkan peran pemerintah daerah, semua itu untuk menjaga Pabrik PT Semen Padang yang kita cintai ini kembali menjadi kebanggan Sumatera Barat. Jangan sampai "Jalan dialiah dek rang lalu, cupak dipapek dek rang manggaleh".


Dodi Putra Tanjung, SH
Lubuk Kilangan, Maret 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun