Mohon tunggu...
Dodik Suprayogi
Dodik Suprayogi Mohon Tunggu... Lainnya - Independen

Independen

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Kolaborasi Koperasi dan Korporasi, Wujudkan Kemandirian Ekonomi Kaum Tani

15 Juli 2023   10:19 Diperbarui: 16 Juli 2023   10:41 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petani dan tanaman padinya (Dokpri)

"Koperasi bisa menempa ekonomi rakyat yang lemah agar menjadi kuat. Koperasi bisa merasionalkan perekonomian, yakni dengan mempersingkat jalan produksi ke konsumsi. Bagi Bung Hatta, koperasi merupakan senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya."

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)  jumlah koperasi di Indonesia di tahun 2021 mencapai 127.486 unit, dengan 17,86 persen atau sekitar 22.845 unit berada di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Koperasi menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Salah satu jenis koperasi yang banyak berkembang di Indonesia adalah koperasi tani. Koperasi tani beranggotakan petani-petani yang tergabung dalam kelompok tani atau perseorangan yang memiliki kesamaan pandangan untuk bekerja sama mewujudkan kemandirian ekonomi dengan asas kekeluargaan.

Koperasi tani sendiri dibedakan menjadi koperasi tani simpan pinjam, koperasi tani karya usaha, koperasi tani jasa, koperasi tani produsen, dan koperasi tani konsumen. Di tahun 2021 terdapat 11. 659 unit koperasi yang bergerak di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.

Koperasi Menerpa Ekonomi Rakyat

Fungsi dari adanya koperasi adalah membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan masyarakat secara umum sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud (UU No 25 Tahun 1992 Pasal 4). 

Untuk menggapai kesejahteraan sosial tersebut, koperasi-koperasi tani umumnya memiliki banyak program bagi petani anggotanya. Seperti program pengadaan sarana produksi pertanian bersama, proteksi gagal panen, hingga layanan alat mesin pertanian.

"Petani hanya bisa menanam apa yang diinginkan pasar, tetapi tidak memiliki akses untuk menjualnya langsung ke pasar, sehingga banyak petani yang bingung saat musim panen tiba, mau dijual kemana hasil usaha taninya"

Kendala terbesar petani adalah dalam mendapatkan akses pasar, penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman dalam akses teknologi dan digitalisasi dikalangan petani. Sehingga peran koperasi tani dalam hal ini penyediaan akses pasar sangat diperlukan. 

Koperasi Mempersingkat Rantai Pasok

Kerja sama budidaya padi antara Food Station dengan Koperasi Hurip Tani Mandiri, Karawang (IG Foodstation_jkt)
Kerja sama budidaya padi antara Food Station dengan Koperasi Hurip Tani Mandiri, Karawang (IG Foodstation_jkt)

Guna memperluas akses pasar bagi petani-petani anggotanya, koperasi tani dewasa ini lebih terbuka untuk bekerja sama atau berkolaborasi dengan korporasi. 

Sesuai apa yang disampaikan oleh Bung Hatta, agar koperasi mampu mempersingkat jalan produksi ke konsumsi, koperasi tani harus mampu membuka diri untuk menjalin kerja sama dengan banyak pihak.

Contoh kolaborasi tersebut yaitu antara Koperasi Produsen Malai Padi di Kabupaten Indramayu, telah menjalin kerja sama jual beli (standby buyer) gabah atau beras hasil usaha tani petani-petani anggotanya dengan PT Food Station Tjipinang Jaya, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Petani-petani anggota koperasi sebagai produsen atau pihak yang menyediakan bahan baku berupa gabah atau beras, sedangkan koperasi sebagai jembatan untuk mengirim hasil panen petani kepada Food station selaku offtaker.

Kerja sama tersebut telah berjalan sejak tahun 2016, dengan luasan lahan petani-petani anggota mencapai 500 hektare. 

Adanya kepastian pasar dalam penyerapan hasil panen petani, memberikan petani ruang untuk fokus pada peningkatan produksi dan efisiensi biaya usaha tani saja, tanpa harus berpusing-pusing memikirkan pasar.

Harga yang kompetitif, pembinaan teknis budidaya komoditi padi, hingga pendampingan pencatatan administrasi tani yang baik menjadi kelebihan kolaborasi koperasi dan korporasi bagi petani.

Selain itu, adanya kolaborasi bisnis, dapat mempersingkat rantai pasok, mencegah penguasaan calo-calo pada hasil panen petani, sehingga petani mendapat harga yang wajar tanpa adanya potongan-potongan yang merugikan petani. Keuntungan yang didapat oleh koperasi pun dapat juga dinikmati oleh petani-petani anggota melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).

Koperasi Alat Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Adanya kolaborasi antara koperasi dan korporasi, sebagai upaya untuk meningkatkan taraf hidup petani. Dari sisi penyerapan pasar dan akses permodalan yang diperoleh petani, menjadi modal awal petani fokus pada usaha taninya.

Korporasi sebagai pembelia siaga, akan membeli hasil panen petani dengan harga pasar, mengikuti dinamika harga di pasar. Hal ini memberikan keuntungan bagi petani.

Contohnya saja, kolaborasi koperasi dan korporasi, tidak hanya di sektor hilir (off-farm), di sektor hulu (off-farm), kerja sama budidaya padi oleh Koperasi Hurip Tani Mandiri di Kabupaten Karawang dengan Food Station tahun 2022 seluas 100 hektare dengan jumlah petani anggota 50 petani,

Petani anggota mendapatkan akses permodalan baik untuk tenaga kerja maupun pengadaan sarana produksi pertanian seperti bibit, obat pertanian dan pupuk kimia secara mudah dan tanpa bunga. 

Adanya kolaborasi semacam ini, memberikan ruang untuk koperasi tani sebagai pengelola dapat mengoptimalkan peranannya sebagai farm management. Petani anggota yang tergabung dalam program kerja sama tersebut memiliki kelebihan yakni mendapatkan akses permodalan tanpa bunga dan akses pasar yang pasti. 

Petani anggota juga didampingi untuk mendapatkan informasi harga di platfom-platfom digital secara update dan memperoleh informasi tentang SOP budidaya tanaman yang baik melalui internet ataupun pakar-pakar yang ahli. Sehingga perlahan-lahan digitalisasi akan menjadi kebiasaan bagi petani dalam melakukan usaha tani, begitu juga koperasi sebagai wadahnya.

Hasil dari kolaborasi tersebut secara nyata mampu meningkatkan produksi hasil panen petani, semula hanya 5 ton per hektare bisa mencapai 8 ton per hektare. Hal ini karena didukung pengadaan saprodi pertanian yang berkualitas dan petani fokus hanya pada usaha taninya saja. 

Dampaknya, pendapatan petani pun meningkat, semula rerata perbulan hanya kisaran Rp. 1.000.000 menjadi Rp. 2.100.00. Meski masih rendah dibawah UMK wilayah setempat, namun, kolaborasi  ini menjadi awal yang baik mampu meningkatkan pendapatan petani.

Ke depan kolaborasi antara koperasi dan korporasi perlu dikembangkan, agar petani-petani anggota dapat memperoleh kesejahteraannya. Sehingga stereotip tentang profesi petani dapat semakin positif. 

Harapannya adanya semangat gotong royong atau kolaborasi ini, koperasi tani mampu menjadi farm management yang moderan dan  handal bagi petani-petani anggotanya. Kesejahteraan kaum tani-pun meningkat adanya kemandirian ekonomi yang telah dibangun bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun