Menjelang panen raya padi di Indonesia, yang diperkirakan akan berlangsung mulai akhir Februari hingga April 2023, Badan Pangan Nasional (Bapanas) merilis Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah atau beras terbaru.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, saat kunjungan kerja di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (19/2) panen raya padi petani secara bertahap akan mulai memasuki puncak panen raya pada bulan Maret- April 2023.
"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa 1 juta hektare sudah panen pada bulan Februari ini, dan Maret akan panen 1,9 juta hektare," kata Mentan Syahrul.
Berdasarkan data KSA BPS per 20 Januari 2023, prediksi luas lahan panen padi pada bulan Februari 1 juta hektare dengan estimasi produksi 3,2 juta ton beras, dan pada bulan Maret seluas 1,9 juta hektare luas panen atau setara dengan 5,9 juta ton beras.
Menyikapi hal ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menyerap hasil panen petani hingga 2,4 juta ton beras.
“Saya sudah menugaskan Bulog untuk menyerap sekitar 2,4 juta ton tahun ini, sehingga ini gudang Bulog memang harus dikosongkan. Jadi nanti Bulog akan mengosongkan untuk operasi pasar sebulan terakhir ini,” kata Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas.
Direktur Utama Bulog, Budi Waseso, untuk memenuhi target tersebut, pihaknya akan mengutamakan menyerap hasil panen dalam negeri. Dengan alokasi 70 persen penyerapan gabah petani difokuskan pada musim panen awal tahun 2023 dan sisanya di akhir tahun.
"Dari target 2,4 juta itu 70 persen kita harus bisa serap dari panen raya itu. Ada panen gadu nantinya. Panen gadu itu kita akan serap 30 persen dari sisa yang ditargetkan atau ditugaskan pemerintah," Ujarnya.
Bapanas Rilis HPP Gabah Terbaru
Jika kita melihat kembali Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag) No 24 Tahun 2020 yang mengatur harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras, maka harga HPP Gabah Kering Panen (GKP) ditingkat petani adalah Rp. 4,200 per kilogram atau Rp. 4,250 per kilogram di penggilingan, dengan ketentuan kadar air paling tinggi 25 persen, dan kadar hampa atau kotoran maksimal 10 persen.
Sedangkan untuk gabah kering giling (GKG), Rp. 5,250 di penggilingan, dan Rp. 5,300 sampai gudang Perum Bulog. Ketentuan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa atau kotoran paling tinggi 3 persen.