Mohon tunggu...
Dodik Suprayogi
Dodik Suprayogi Mohon Tunggu... Lainnya - Independen

Independen

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bisik-Bisik Berisik, Sengkarut Pupuk Subsidi

8 Februari 2023   09:11 Diperbarui: 8 Februari 2023   09:17 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).

Sehingga dari permasalahan data ini, perlu adanya kolaborasi yang kuat antara kelompok tani dengan tim penyuluh di lapangan terkait update data petani. Karena hal ini juga menyangkut penggunaan kartu tani itu sendiri, agar tidak disalahgunakan.

2. Akal Bulus Kios Tani Distributor Pupuk Subsidi

Fakta mencengangkan di lapangan yang pernah saya dapati di suatu daerah adalah permasalahan pupuk bersubsidi tersebut dikarenakan akal bulus dari kios tani distributor pupuk subsidi.

Pupuk subsidi yang seharusnya dijual dengan Harga subsidi sesuai dengan aturan pemerintah yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 untuk pupuk NPK untuk kakao justru dikemas ulang menjadi pupuk non-subsidi dengan harga yang tidak masuk akal.

Motifnya, kios tani bekerja sama dengan “mafia pupuk” di wilayah tersebut, dengan mengatakan ke petani penerima hak pupuk subsidi, bahwa stok pupuk subsidi di kiosnya sudah habis, jika membutuhkan dapat membelinya di mafia tersebut. Seolah-olah petani dapat dibohongi dan percaya begitu saja, padahal petani sekarang sudah cerdas-cerdas.

Alhasil, petani yang memang membutuhkan, mau tidak mau harus membelinya di mafia tersebut dengan harga tinggi melebihi pupuk non-subsidi. Padahal secara harga dan kualitas pupuk tersebut setara dengan pupuk subsidi.

Permasalahan semacam inilah yang menyebabkan, pupuk subsidi belum terdistribusikan secara optimal ke petani yang membutuhkan.

Kompensasi Subsidi Belum Cair Ke Bank Penyalur

Penyaluran kompensasi pupuk subsidi melalui kartu tani sesuai aturan haruslah melalui bank-bank pemerintah atau Himbara. Nah, yang seringkali di dapati juga adalah ketika petani ingin mengambil kompensasi subsidinya di kios-kios tani terdaftar, kartu tani yang dichek belumlah terdaftar atau kompensasinya belum ada alias saldonya 0.

Padahal kartu tani dielu-elukan sebagai kartu sakti untuk petani mengakses kompensasi subsidi maupun permodalan di bank-bank. Jelas, hal ini merugikan petani.

Sebenarnya masih banyak sekali permasalahan-permasalahan pupuk bersubsidi di lapangan, yang beberapa hari lalu menjadi atensi kusus DPR RI dalam mereformasi total sektor pertanian Indonesia.

Di tengah isu pupuk subsidi bakal dihapus di tahun 2024, nampaknya petani secara mandiri ataupun pemerintah harus mentreatment petani agar beralih dari pupuk kimia ke pupuk organic.Mau bergantung ke pupuk non-subsidi juga mahal harganyakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun