Sejak beberapa tahun yang lalu, salah satu topik yang menarik perhatian saya adalah mengenai keberadaan satwa yang telah dinyatakan punah yaitu: Harimau Jawa yang memiliki nama latin Panthera tigris sondaica, harimau loreng asli dari tanah Jawa.
Sebagai seorang yang menyukai aktivitas hiking di alam seperti di wilayah pegunungan di seputaran Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur samar-samar saya masih mendengar nama kucing besar tanah Jawa tersebut masih disebut-sebut, baik sebagai satwa yang telah punah maupun sebagai satwa yang kemungkinan masih ada dan tersisa di pedalaman hutan-hutan terpencil di tanah Jawa ini.
Karena tertarik, Â sebagai seorang awam maka saya mencoba melakukan penelusuran informasi terhadap beberapa artikel dan juga sejumlah penelitian mengenai upaya pembuktian keberadaan harimau loreng Jawa ini setelah dinyatakan punah oleh otoritas yang berwenang pada tahun 1980-an.
Menariknya, kalau kita googling dengan kata kunci Harimau Jawa maka  akan terlihat hampir setiap tahun ada sejumlah artikel yang mengulas mengenai Harimau Jawa ini, baik tentang kemungkinan penampakannya, jejaknya, dan upaya pembuktian sejumlah pihak mengenai keberadaannya. Hal ini menjadi bukti bahwa masih banyak orang yang berharap raja hutan tanah Jawa ini muncul kembali di alam.
Dari penelusuran itu pula saya menemukan foto hitam putih Harimau Jawa di alam liar yang berhasil diabadikan oleh Hoogerwerf pada tahun 1938 di Ujung Kulon.
Sepengetahuan saya foto Harimau Jawa hidup di alam liar tersebut adalah foto terakhir yang menjadi salah satu bukti otentik keberadaan harimau loreng di hutan tanah Jawa ini karena berpuluh-puluh tahun kemudian setelah foto tersebut tidak pernah ada lagi bukti otentik satwa legendaris tanah Jawa tersebut diabadikan dalam bentuk foto sedang berkeliaran di alam yang pada akhirnya berujung pada klaim kepunahannya.
Namun, ketiadaan bukti foto atau perjumpaan dengan Harimau Jawa tersebut sebenarnya juga tidak bisa memastikan sepenuhnya kalau Harimau Jawa benar-benar telah punah saat ini.
Sejumlah laporan temuan  jejak-jejak misterius di pedalaman hutan yang mirip dengan jejak Harimau Jawa dan laporan masyarakat pemanen hasil hutan yang mengaku melihat sosok sepert Harimau Jawa perlu ditelusuri dan diteliti lebih dalam lagi.
Harimau Jawa dinyatakan punah pada tahun 1980-an
Harimau Jawa merupakan satwa endemik tanah Jawa yang semasa hidupnya memiliki habitat tersebar di seluruh hutan Pulau Jawa. Harimau Jawa telah dinyatakan punah oleh otoritas berwenang pada tahun 1980-an dan IUCNÂ (International Union for Conservation of Nature) pun sudah menunjukkan status punah (extinct)Â untuk Harimau loreng asli tanah Jawa ini, yang artinya Harimau Jawa sudah tidak ada lagi di alam maupun di lokasi penangkaran.Â
Namun sebagaimana yang telah ditulisakan di awal, klaim kepunahan tersebut masih menjadi perdebatan di antara beberapa kalangan hingga hari ini karena masih ditemukannya sejumlah jejak yang mirip jejak Harimau Jawa di sejumlah hutan di tanah Jawa ini.