Definisi Force Majure.
Keadaan kahar (bahasa Perancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.[1]
Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Sumber Wikipedia
Keadaan Memaksa (bahasa Inggris: Force Majeure) (bahasa Belanda: Overmacht) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.[1]
Keadaan memaksa juga dapat disebut dengan Keadaan Kahar, yang berasal dari bahasa Arab: قهار, qahhar yang berarti “memaksa”.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2010 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing, keadaan kahar didefinisikan sebagai suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidermic dan diketahui secara luas sehingga suatukegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sumber WikiAPBN (Wikipedia Departemen Keuangan)
Kalau Membaca Kutipan di atas...Sungguh Aneh Tindakan PSSI memberhentikan Kompetisi QNB Leaque/ISL dengan Alasan Force Majure , Karena saat ini Indonesia:
1. Indonesia Tidak Sedang Berperang seperti thn 1945
2. Indonesia aman aman saja tidak ada kerusuhan seperti 1998
3. Indonesia tidak mengalami Revolusi....kecuali Revolusi Mental ...Menyingkirkan Oknum Oknum yg Korup
4. Tidak ada Bencana Alam yg membuat Kompetisi tidak bisa Berjalan.
5. Tidak ada Pemogokan Massal yg dilakukan oleh Pegawai baik Swasta maupun Pemerintah
6. Tidak ada Kebakaran Kebakaran seperti yang tidak terjadi thn 1998 sehingga mengganggu Aktivitas Negara
Dan Satu Lagi Force Majure Harus diumumkan oleh Pejabat Negara dalam Hal ini Presiden atau Menteri.
Jadi .... Kalau ditilik lebih dalam apa yang dilakukan oleh PSSI dengan menghentikan Kompetisi QNB Leaque /ISL tidak lebih daripada Upaya PSSI Mencarikan Alasan buat Klub Agar ketika kompetisi di Hentikan Klub tidak Perlu membayar Gaji dan Uang Muka Pemain dan Pelatih akibat keadaan Force Majure dengan Alasan Pembekuan PSSI oleh Menpora.
seperti yg disampaikan oleh Hinca Panjaitan ( DR bidang Hukum tapi sepertinya memanipulasi Hukum ).
padahal Force Majure untuk kepentingan Negara bukan kepentingan sebuah Organisasi seperti PSSI atau FPI atau Pemuda Pancasila dan Lain Sebagainya.
Metode PSSI ini saya yakin saat ini pasti PSSI jadi bahan Tertawaan FIFA apalagi Sekjen FIFA Jerome Valcke orang Perancis yg tau Benar Definisi Force Majure dalam Bahasa Perancis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H