Mohon tunggu...
Dodi Hertanto
Dodi Hertanto Mohon Tunggu... -

Pengamat kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dokter Bisa Disebut Lalai Bila Lakukan 4 Elemen Ini

6 Desember 2013   02:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:16 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut empat elemen yang dijelaskan oleh Menaldi Rasmin, di Ruang Rapat Komisi IX DPR Republik Indonesia, Rabu (4/12/2013) :


  1. Harus dibuktikan bahwa dokter tersebut tidak mengerjakan apa yang seharusnya dia kerjakan.
  2. Harus terbukti bahwa dokter tersebut mengerjakan hal yang tidak boleh dia lakukan, karena akan merugikan pasien.
  3. Harus terbukti melakukan kerusakan, kecacatan, dan bahkan kematian.
  4. Kerusakan, kecacatan, dan kematian itu pun harus terbukti karena terjadinya sebab akibat.


Untuk butir pertama dan kedua, tambah Menaldi, dapat dilihat dan dinilai pada standar profesi yang menentukan apa yang saja yang boleh dilakukan oleh seorang profesional tersebut.

"Sedangkan untuk butir ketiga dan keempat, harus dibuktikan oleh penuntut. Untuk membuktikan adanya kecacatan, kerusakan, kematian, memang terjadi karena sebab dan akibat," kata Menaldi menjelaskan.

"Untuk bukti yang keempat, harus diperjelas dengan bukti forensik," kata Menaldi menambahkan.

http://www.mutupelayanankesehatan.net/index.php/berita/998-dokter-bisa-disebut-lalai-bila-lakukan-4-elemen-ini

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun