Berikut empat elemen yang dijelaskan oleh Menaldi Rasmin, di Ruang Rapat Komisi IX DPR Republik Indonesia, Rabu (4/12/2013) :
- Harus dibuktikan bahwa dokter tersebut tidak mengerjakan apa yang seharusnya dia kerjakan.
- Harus terbukti bahwa dokter tersebut mengerjakan hal yang tidak boleh dia lakukan, karena akan merugikan pasien.
- Harus terbukti melakukan kerusakan, kecacatan, dan bahkan kematian.
- Kerusakan, kecacatan, dan kematian itu pun harus terbukti karena terjadinya sebab akibat.
Untuk butir pertama dan kedua, tambah Menaldi, dapat dilihat dan dinilai pada standar profesi yang menentukan apa yang saja yang boleh dilakukan oleh seorang profesional tersebut.
"Sedangkan untuk butir ketiga dan keempat, harus dibuktikan oleh penuntut. Untuk membuktikan adanya kecacatan, kerusakan, kematian, memang terjadi karena sebab dan akibat," kata Menaldi menjelaskan.
"Untuk bukti yang keempat, harus diperjelas dengan bukti forensik," kata Menaldi menambahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H