Mohon tunggu...
Dodi Hertanto
Dodi Hertanto Mohon Tunggu... -

Pengamat kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Keputusan MA bisa menyimpang, Koq bisa?

5 Desember 2013   10:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:18 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Onslag : Lepas dari tuntutan hukum

Vrijspraak Verkapte :

Putusan bebas tidak murni sebagai pembebasan yang terselubung (verkapte vrijspraak). Suatu putusan bebas disebut tidak murni jika vonis bebas didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan. Atau, apabila dalam menjatuhkan putusan, majelis telah melampaui wewenangnya.

Verkapte ontslag van alle rechtsvervolging

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang terselubung” (verkapte ontslag van alle rechtsvervolging). Contohnya, perbuatan yang dituduhkan itu termasuk hubungan dalam hukum perdata. Untuk itu, MA dapat menerima kasasi jaksa dengan alasan ”suatu peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun