Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Yogyakarta dan Bom Waktu Sampah

20 Desember 2020   07:35 Diperbarui: 20 Desember 2020   08:03 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: harian jogja

Yogyakarta dan Bom Waktu Sampah

Sampah kembali berulah di Yogyakata. Laporan Tribunnews.com menyebutkan warga memblokir akses masuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan Bantul sejak Jumat 18 Desember 2020. Akibatnya antrean truk sampah hingga 1 kilometer pun terjadi. Warga memblokir karena keluhan warga yang sudah disampaikan ke pemda DI Yogyakarta sebulan lalu tidak mendapat tanggapan. 

Warga juga memprotes buruknya drainase, fogging, penerangan jalan ,kebersihan dan kompensasi. Tuntutan ini sudah disampaikan kepada pemda dua tahun lalu. 

Mengutip Tribunnews.com juru bicara warga Maryono mengatakan persoalan drainase tidak diselesaikan padahal beberapa bagian tanah sudah longsor. Begitu juga fogging tidak pernah dilakukan sehingga nyamuk dan lalat sangat banyak. Lampu penerangan jalan juga tidak berfungsi. Kompensasi yang dijanjikan juga tidak diterima. Kondisi makin buruk ketika musim hujan datang.

Akibatnya penutupan proses pengangkutan sampah oleh truk milik Dinas Lingkungan Hidup kota Yogyakarta dari tempat penampungan sampah warga tidak dapat dilakukan. Pemda meminta warga menyimpan sampah sampai TPST kembali dibuka. April 2020 lalu penutupan TPST Piyungan juga pernah dilakukan dengan alasan sudah overload alias melebihi kapasitas.

Selama masa pandemi volume sampah yang masuk TPST Piyungan naik hingga 630-650 ton setiap hari. Sebelum masa pandemi volume sampah sekitar 450 ton sehari. Sampah rumahtangga mendominasi karena kini banyak warga beraktivitas di rumah.

Secara teknis diakui usia penampungan TPST Piyungan sudah habis sejak 2014. Jika dipaksakan maka TPST Piyungan hanya bertahan hingga 3 tahun ke depan.

Anggota DPRD DIY Amir Syarifudin sebagaimana dikutip KRjogja.com mengatakan pemda DIY tidak memiliki keberpihakan persoalan sampah. Amir membandingkan dengan keputusan pemda yang mampu membeli hotel namun abai dalam pengelolaan sampah.

Pemda DI Yogyakarta tahun ini membeli hotel Mutiara di kawasan Malioboro senilai Rp 170 milyar dari dana keistimewaan Jogja. Rencananya hotel tersebut dijadikan galeri UMKM.

Tahun 2019 Pemda DI Yogyakarta menjadi provinsi terbaik versi The Asian Post. Pemda Yogyakarta meraih delapan prestasi Enam prestasi di antaranya ialah sebagai Provinsi Terbaik secara keseluruhan, Provinsi dengan Tingkat Pertumbuhan Fiskal Terbaik, Provinsi dengan Tingkat Inflasi Terendah, Provinsi dengan Kondisi Penurunan Kemiskinan Perkotaan Tercepat, Provinsi dengan Kondisi Kemiskinan Pedesaan Tercepat, dan Provinsi dengan Kondisi Pariwisata Terbaik. Dua prestasi lainnya Provinsi dengan Kondisi Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Provinsi dengan Kondisi Paling Bahagia.

Kajian sampah di propinsi yang memiliki banyak kampus negeri dan swasta ini saya yakin berlimpah. Persoalannya pemerintah daerah seperti tidak mempedulikan persoalan ini. Sampah memang ada di belakang. Tak terlihat sampai jumlahnya meledak melebihi kapasitas.

Belum lagi aroma busuk yang menandakan proses pembusukan yang membuka peluang datangnya penyakit segala rupa. Persoalan sampah di destinasi wisata ini menjadi bom waktu jika tak kunjung diselesaikan. Sulit membayangkan ada masyarakat yang bahagia saat sampah menumpuk di rumah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun