Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membaca Kembali Relasi KH Ma'ruf Amin dan Habib Rizieq Shihab

19 November 2020   18:34 Diperbarui: 19 November 2020   18:42 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini peran KMA menjembatani kelompok HRS dan pemerintah dinilai penting dan strategis. Penilaian ini dilontarkan beberapa pengamat politik.Meskipun pemerintah sendiri mengaku tidak memiliki masalah dengan HRS. 

Sehingga tidak perlu dilakukan rekonsiliasi. Namun dengan adanya rencana kepolisian Polda Meto Jaya memanggil HRS untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan acara di Megamendung Jawa Barat posisinya menjadi lain. 

Apalagi pengacara FPI menunjuk pelanggaran protokol kesehatan di wilayah lain yang tidak mendapat sanksi dan denda seperti acara elit race marathon di Magelang. Atau pendaftaran calon walikota Solo Gibran Rakabuming yang juga meriah dengan para pendukungnya.

Kondisi ini tentunya membuat pemerintah dapat dinilai bersikap tebang pilih alias tidak adil. Di sinilah posisi KMA sebagai ulama yang disegani memiliki peran penting.Sembilan hari setelah HRS pulang media berita baik cetak, online maupun penyiaran belum mendapatkan komentar terbaru orang nomer dua di Indonesia ini tentang HRS beserta FPInya. Padahal posisinya sebagai pembantu presiden tentunya sangat dibutuhkan sumbangan saran pemikirannya. Kita tunggu sumbangan pemikiran dan tindakan KMA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun