Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memvonis Magriet hukuman  seumur hidup sedangkan Agus divonis 10 tahun penjara. Dalam vonisnya majelis hakim menyatakan "Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif," kata Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar seperti dilaporkan Antara
Proses hukum Aulia Kesuma masih  panjang. Sidang pengadilan akan mengungkap banyak hal. Bukan mustahil  acara persidangan akan disiarkan langsung media televisi karena kasus ini menarik. Ada drama yang berkelindan dengan kekejian, kemustahilan dan haru biru sebuah keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H