Mohon tunggu...
Doddy Salman
Doddy Salman Mohon Tunggu... Dosen - pembaca yang masih belajar menulis

manusia sederhana yang selalu mencari pencerahan di tengah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Adakah Kejutan di Sidang Vonis Buni Yani Hari ini?

13 November 2017   23:57 Diperbarui: 14 November 2017   01:02 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang kasus pidana UU Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani hari ini Selasa 14 November 2017 , jika tak ada aral melintang, mencapai tahap vonis  majelis hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat.  Sebelumnya proses persidangan telah terjadi 19 kali di gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung Jawa Barat tersebut.

Jaksa Penuntut Umum  Andi M Taufik  dalam tuntutannya  meminta majelis Hakim yang dipimpin M Saptono menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Buni Yani didakwa melakukan penyebaran dan pemotongan video  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu sebagaimana ditulis detik.com.

Menurut Jaksa, Buni mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.

Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah mengurangi menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo pasal 48 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam dakwaan bersama

Proses persidangan kasus ini sebelumnya menghadirkan banyak saksi. Dari pihak Buni, hadir sebagai saksi di antaranya Yusril Ihza Mahendra dan pemusik Ahmad Dhani. Sedangkan pihak  jaksa menghadirkan aktivis media sosial Guntur Romli beserta istrinya Nong Darul Mahmada.

Guntur dan Nong mengaku sempat menanggapi postingan Buni Yani soal pidato Ahok. Mereka mengingatkan kepada Buni melalui kolom komentar untuk meralat caption yang didasarkan pada transkip rekaman video pidato Basuki.

"Terdakwa tetap bersikukuh setelah saya menanggapi postingan itu. Malah menanyakan kepada saya apakah punya transkip yang asli atau tidak," ucap Nong saat bersaksi sebagaimana dikutip Tempo.co Selama jalannya persidangan, Buni Yani membantah memotong video Ahok. Bahkan ia menganggap kasusnya dikriminalisasi.

Jaksa Penuntut Umum juga sempat berupaya menghadirkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebagai saksi. Namun karena posisinya sebagai terpidana akhirnya kesaksian Ahok dihadirkan dalam surat BAP.

Dalam kesaksiannya, seperti yang dibacakan jaksa, Ahok memberikan keterangan ihwal potongan video pidatonya yang diunggah Buni Yani di Facebook. Ahok juga menyangkal caption yang ditulis Buni Yani soal transkip pidatonya saat menyinggung surat Almaidah.

"Dapat saya jelaskan bahwa kalimat 'Bapak-Ibu pemilih Muslim dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka' tidak sesuai dengan yang saya sampaikan saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka," kata jaksa membaca BAP Ahok.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai kesaksian Ahok tersebut tidak berdasar. Ia pun memohon kepada majelis hakim menggugurkan kesaksian Ahok

Sementara itu sebuah petisi di laman change.org dengan tajuk save buni yani :bebaskan dari semua tuntutantelah ditanda tangani 21 ribu orang. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Buni Yani dari tuntutan hukum.

 Sedangkan Tempo.co memberitakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggy Sudjana, menyatakan akan ada gerakan besar jika majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus bersalah terdakwa ujaran kebencian, Buni Yani. "Kalau itu terjadi, maka ada dua persoalan serius. Ini berpengaruh yg serius ke depan, gerakan eskalasi semakin besar dan mencari keadilan sendirinya," kata Eggi di Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis, 9 November 2017. Namun, jika Buni Yanidinyatakan bebas, Eggi menganggapnya sebagai anugerah Tuhan

Apakah vonis majelis hakim akan menjatuhkan pidana atau membebaskan Buni Yani? Akankah ada kejutan? Kita tunggu saja.

                                   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun