Sampah. Permasalahan ini terus bergelut dalam kehidupan kita sebagai manusia, khususnya di kota metropolitan, Jakarta. Bantar Gebang, nama tempat pembuangan sampah yang menampung sampah berton-ton dari seluruh penjuru Jabodetabek. Lahan yang tergolong sangat luas untuk menampung sampah di kota Jakarta. Adapun luas lahan yang berperan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) ini mencapai 108 Ha.
Indonesia penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Cina. Sampah di kota Jakarta mencapai 6.000 -- 6.500 ton per hari. Diperkirakan total jumlah sampah Indonesia di tahun 2019 akan mencapai 68 juta ton.
Proses terjadinya sampah sangat didominasi oleh adanya kegiatan manusia. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dengan pola hidup yang semakin konsumtif sudah tentu diikuti dengan meningkatnya produksi sampah. Di semua daerah, sampah selalu menimbulkan masalah yang rumit untuk dipecahkan. Manusia mempunyai berbagai aktivitas untuk memenuhi kesejahteraan hidupnya dengan memproduksi bahan makanan, minuman, barang dan lainnya dari sumber daya alam yang tersedia. Di sisi lain aktivitas tersebut menghasilkan barang-barang yang akan dikonsumsi, namun di sisi lain aktivitas tersebut juga menghasilkan bahan buangan yang tidak diinginkan atau tidak berguna. Makin hari makin bertambah banyak, hal ini erat hubungannya dengan ketersediaan ruang hidup manusia yang relatif tetap, dan bahan buangan ini dikenal dengan sampah.
Kuantitas sampah yang semakin hari semakin bertambah berimplikasi terhadap semakin tingginya gundukan-gundukan di TPA Bantar Gebang. Sepintas tersirat dalam benak kita, sampai kapan gundukan-gundukan ini akan habis? Aktivitas manusia akan selalu ada.
Selama ini ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan sampah di Indonesia, yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 dan 88, Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, dan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi DKI Jakarta, No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Disitu disebutkan pemerintah berkewajiban memfasilitasi, memanfaatkan, mengembangkan upaya pengurangan dan penanganan sampah, begitu juga masyarakat berkewajiban memelihara kebersihan di lingkungannya, mengurangi dan menangani sampah dan membuang sampah pada tempatnya.
Sampai sekarang pemerintah menerapkan sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Bab XXII Pasal 130 yang menyebutkan dikenakan uang paksa sampai dengan Rp. 500.000,-.
Butuh waktu bertahun-tahun untuk mengurai sampah, khususnya sampah plastik. Sampah plastik ini merupakan sampah yang bersifat anorganik, artinya sangat sulit terurai menjadi satu dengan tanah. Berbeda dengan sampah organik, yang tergolong mudah untuk terdekomposisi menjadi pupuk.
Perilaku masyarakat yang sering membuang sampah ke kali acapkali berdampak negatif ke lingkungan, mulai dari banjir sampai timbulnya masalah-masalah penyakit. Â Kesadaran masyarakat khususnya di ibukota Jakarta masih perlu ditingkatkan pentingnya akan kebersihan lingkungan. Kesadaran dan perilaku, merupakan dua hal yang sangat sulit untuk diubah. Untuk mengubah perilaku manusia, diperlukan strategi dan tahapan-tahapan tertentu. Sama halnya dengan perilaku merokok. Seorang perokok untuk menjadi seorang tidak perokok lagi merupakan hal yang sangat sulit. Dibutuhkan sebuah terapi supaya tidak merokok lagi. Perilaku dan kesadaran merupakan dua hal yang saling erat kaitannya.
Masalah sampah ini tidak akan ada habisnya jika tidak kita mulai dari kesadaran dan perilaku diri kita sendiri. Pentingnya membuang sampah pada tempat yang disediakan, bukan sembarangan yang bisa saja menyebabkan pencemaran lingkungan. Jika lingkungan kita sudah tercemarlah, yakinlah kualitas hidup kita akan menurun.
Barusan ini Kementerian Kesehatan menggagas pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Diharapkan dengan mencanangkan kegiatan ini, kita sebagai masyarakat lebih sadar akan pentingnya arti kesehatan itu. Kita diharapkan mampu untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan kita sehari-hari. Hidup sehat merupakan standar hidup yang ingin dicapai oleh semua orang. Di dalam tubuh yang sehat, terdapat jiwa yang sehat. Dengan begitu, hidup kita juga pasti akan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H