Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas melalui kebijakan dan regulasi yang tepat untuk mengatasi permasalahan terkait judi online ini. Terutama dengan melihat pengalaman negara-negara lain dalam mengendalikan perjudian di negaranya yang telah dijelaskan di atas. Kebijakan untuk melegalkan perjudian hanya untuk kalangan dan tempat tertentu saja merupakan salah satu langkah yang tepat. Dengan kebijakan tersebut, nantinya perjudian hanya bisa diakses oleh kalangan atas saja dan segala transaksinya bisa dicatat dan diakses oleh pemerintah. Sehingga dari sini, negara bisa mendapatkan sumber pendapatan pajak yang besar yang kemudian dapat digunakan sebagai kepentingan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Rizal, M. (2022). Â Dari Lotre Hingga SDSB.
Dari Lotre Hingga SDSB (detik.com)
IRAS Annual Report FY2022/23
Rezky, N.P. (2020). Â Kajian Kegiatan Shadow Economy di Indonesia: Sebuah Studi Literatur. Â Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi. Â Vol. 6 (2).
Kabiro, M. F. (2023). Fenomena Judi Online terhadap perubahan perilaku mahasiswa : Kasus pada mahasiswa angkatan 2019-2020 Universitas Pasundan dan Politeknik Negeri Bandung. Tesis. UIN Sunan Gunung Djati, Bandung.
KBBI. (2023). Judi, https://kbbi.web.id/judi
Komisi XI. (2023). Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia. DPR RI, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46885/t/Harus%20Diberantas,%20Transaksi%20Jumbo%20Judi%20Online%20Berdampak%20Negatif%20bagi%20Perekonomian%20Indonesia
Munawaroh, N. (2023). Perbedaan Game Online dengan Judi Online. Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-igame-online-i-dengan-judi-ionline-i-lt4fc475308e6a0
Runiasari, K. (2023). Mungkinkah Indonesia resesi karena judi?. alinea.id, https://www.alinea.id/bisnis/mungkinkah-indonesia-resesi-karena-judi-b2iay9Peh