Mohon tunggu...
DNA Hipotesa
DNA Hipotesa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kajian Ekonomi oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi IPB University

Discussion and Analysis (DNA) merupakan sebuah divisi di Himpunan Profesi dan Peminat Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (Hipotesa) yang berada di bawah naungan Departemen Ilmu Ekonomi, FEM, IPB University. As written in the name, we are here to produce valuable analysis of the economy, while building a home for healthy economic discussions. All of this is aimed to build critical thinking which is paramount in building a brighter future for our economy.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pro dan Kontra Wacana Kebijakan Penggunaan Kompor Listrik: Apakah Solusi yang Efektif Mengatasi Oversupply Listrik?

24 Oktober 2022   13:34 Diperbarui: 24 Oktober 2022   13:48 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wacana Kebijakan Kompor Listrik

Beberapa minggu terakhir merupakan sebuah perjalanan yang dipenuhi lika-liku bagi rencana kebijakan kompor listrik. masyarakat Indonesia sempat dikagetkan oleh wacana tersebut. Alhasil, masyarakat pun memiliki berbagai macam reaksi, walau harus diakui reaksi yang diberikan pun mayoritas merupakan reaksi negatif. Lantas, sebenarnya apa saja yang terjadi mengenai wacana kebijakan kompor listrik di Indonesia?

Wacana kebijakan ini menampakkan diri ke masyarakat Indonesia pada pertengahan bulan September lalu. Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI Direktur Utama PLN mengatakan bahwa masyarakat dapat berhemat 10-15% jika memutuskan untuk beralih ke kompor listrik. Pada rapat yang sama, juga disebutkan bahwa kebijakan konversi kompor gas ke listrik dapat menghemat APBN sampai dengan Rp 330 Miliar per tahun. Hal ini didapatkan karena program konversi diharapkan dapat mengubah penggunaan energi yang selama ini masih bergantung dengan pasokan impor.

Setelah rencana awal ini, pelaksanaan uji coba sempat menjadi suatu hal yang akan diterapkan. Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan informasi bahwa pelaksanaan uji coba kompor listrik ini akan diterapkan pada beberapa daerah di Indonesia. Pada akhirnya beberapa daerah berkesempatan untuk menjadi tempat uji coba konversi kompor gas menjadi listrik, dua diantaranya yaitu Provinsi Bali dan Kota Solo. Tahap uji coba ini dilaksanakan dengan pembagian paket kompor listrik pada daerah uji coba. Namun setelah uji coba, akhirnya pemerintah memutuskan untuk tidak melaksanakan kebijakan program konversi kompor gas menjadi listrik pada tahun ini.

Kebijakan konversi kompor gas menjadi kompor listrik sebenarnya bukanlah hal yang baru. Kebijakan ini sudah pernah diterapkan oleh negara-negara lain. Salah satunya oleh Amerika Serikat pada tahun 2019. Pada waktu itu di Berkley, California ditetapkan pelarangan pada penyambungan gas untuk properti baru.

Implementasi Kebijakan

Menko Perekonomian menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2022, program kompor listrik induksi masih diuji coba atau prototipe sebanyak 2.000 unit dari rencana 300 ribu unit yang akan dilaksanakan di Bali dan Solo, Jawa Tengah. Per tanggal 25 September 2022, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendampingi sekaligus mengevaluasi program uji coba konversi kompor liquefied petroleum gas (LPG) ke kompor listrik bagi 1.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Solo, Jawa Tengah (Jateng) dan 1.000 KPM di Denpasar, Bali.

Adapun sasaran dari program program peralihan kompor listrik adalah masyarakat atau pelanggan dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Perubahan daya listrik pelanggan dilakukan PLN dengan menyediakan jalur kabel listrik khusus untuk memasak dengan daya yang cukup untuk kompor listrik. Meskipun telah disediakan jalur kabel khusus memasak oleh PLN, daya listrik KPM tidak akan mengalami perubahan. Yang 450 VA tetap 450 VA, yang 900 VA juga tetap 900 VA. PLN juga telah memastikan bahwa tidak akan ada pengalihan daya dari 450 VA ke 900 VA seperti yang sempat beredar di masyarakat. Pengujian terhadap kompor induksi ini juga dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan berbagai jenis kompor. BRIN mencatat bahwa heating rate kompor listrik lebih rendah dari kompor gas namun efisiensi pemanasannya jauh lebih tinggi.

Beberapa warga yang telah menerima kompor listrik dari uji coba ini mengungkapkan bahwa penggunaan kompor listrik justru lebih hemat, lebih praktis, dan lebih cepat. Dalam sebulan, penggunaan tabung elpiji 3 kilogram rata-rata sebanyak 2 tabung dengan harga Rp18.000 per tabung atau total Rp36.000. Namun, saat memakai kompor listrik, salah seorang warga mengaku hanya menghabiskan sekitar Rp60 per jam. Penggunaan kompor listrik juga dirasa lebih nyaman dan aman karena mengeluarkan api namun cepat dalam mematangkan bahan makanan.

Dari hasil dari uji coba tersebut akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan. Pemerintah akan menghitung dengan cermat segala biaya dan risiko, memperhatikan kepentingan masyarakat serta mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Alasan Penundaan

Namun, wacana penggantian fungsi kompor gas ke kompor listrik yang direncanakan akan direalisasikan tahun ini kembali ditunda. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Langkah ini diambil guna menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Padahal, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo sebelumnya mengungkapkan bahwa penggunaan kompor listrik di rumah-rumah dinilai dapat menghemat biaya hingga Rp 8.000 dibandingkan penggunaan kompor gas. Kompor listrik digadang-gadang memiliki keunggulan diantaranya mampu menghantarkan panas lebih cepat, mudah dibersihkan, lebih hemat energi, dan tidak mengganggu suhu ruangan setelah memasak. Namun, tak berselang lama dari publikasi rencana tersebut, Menteri Airlangga justru menunda konversi kompor listrik dengan berbagai alasan mengingat banyak masalah teknis yang belum teratasi.

Alasan pertama, kompor gas masih tetap bisa digunakan. Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa kompor gas tetap dapat digunakan dan dijual yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Mengingat wacana konversi kompor listrik yang sempat memicu pro kontra masyarakat. Hal tersebut dikarenakan akses dan kemampuan masyarakat secara finansial belum merata, sehingga masyarakat masih memilih bertahan menggunakan kompor gas. Alasan kedua, konversi kompor listrik ini sempat ditentang anggota DPR RI. 

Penggunaan kompor listrik identik dengan masakan orang bule, hal tersebut tidak cocok dengan masakan Indonesia sehingga belum bisa efektif. Alasan ketiga, prediksi beban daya PLN bisa meledak. Realisasi konversi kompor listrik digadang-gadang dapat membuat PLN menanggung beban daya yang lebih besar. Sehingga akan berpengaruh terhadap pengeluaran PLN yang semakin membengkak mencapai Rp 3 triliun per gigawatt-nya. Penundaan ini akan membuat beban PLN semakin berat karena harus menanggung beban kelebihan suplai produksi listrik dimana mega proyek pembangkit listrik 35 gigawatt (GW) dalam periode 2015 -- 2019 menjadi penyebab kelebihan kapasitas listrik.

Meskipun konversi kompor gas mengalami penundaan, namun uji coba akan tetap dilakukan yaitu di dua kota besar Indonesia (Solo dan Denpasar). Hal tersebut tetap dilakukan demi mendapatkan data real mengenai penggunaan kompor listrik di tengah-tengah masyarakat.  Yang kemudian akan dilakukannya evaluasi dari uji coba tersebut. Disamping itu, pemerintah juga menjamin akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum program tersebut diberlakukan untuk masyarakat.

Dampak Kebijakan

Kebijakan mengenai konversi kompor gas menjadi kompor listrik sempat mendapatkan persepsi mendalam terkait efektivitasnya, sehingga kebijakan ini perlu ditunda serta dikaji ulang. Di satu sisi kebijakan ini dikatakan memberikan dampak positif dalam menjaga neraca pembayaran, karena dapat menekan biaya impor gas LPG yang diproyeksikan sebesar 7,2 juta metrik ton di tahun ini atau terbilang naik sebesar 16,3% dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Bob Saril selaku Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN mengatakan bahwa selain dapat mengurangi current account deficit, subsidi kompor ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pemanfaatan listrik di Indonesia yang terbilang rendah, bahkan lebih rendah daripada Vietnam.

Mengkaji dampak positif yang didapat, program ini ternyata tidak lepas dari pro-kontra bagi masyarakat. Dampak yang diberikan terbilang signifikan apabila diberlakukan, terutama bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah. Peralihan ini akan memberikan efek bagi peningkatan daya listrik yang semula sebesar 450 VA menjadi 900 VA. Efek ini sempat dibahas dalam rapat Banggar DPR bersama Kementerian Keuangan dengan membahas asumsi dasar RUU APBN tahun 2023. Peningkatan daya listrik ini merupakan usul dari Ketua Banggar DPR, Said Abdullah dengan alasan bahwa pasokan listrik saat ini sudah melebihi kapasitas dan perlu penyerapan pasokan listrik yang over supply ini.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal beranggapan bahwa adanya peningkatan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA justru menekan daya beli serta kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah. Mereka terbilang tidak masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sehingga tidak mendapatkan subsidi dan merasa terbebani dengan adanya peningkatan tarif listrik 900 VA. 

Dengan adanya pengalihan daya listrik ini juga akan memberikan beban lebih dalam pengelolaan APBN, karena keseluruhan penerima subsidi menggunakan daya listrik sebesar 900 VA. Mohammad Faisal menekankan kepada pemerintah agar fokus dalam melindungi daya beli masyarakat dengan memanfaatkan kapasitas fiskal yang tersedia, bukan menugaskan mereka menyerap listrik yang over supply yang tidak dibarengi dengan kemampuan konsumsinya yang naik.

Dampak lain yang perlu diperhatikan adalah distribusi listrik yang masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Program subsidi ini akan dirasa kurang maksimal jika pembangunan listrik yang kurang masif. Selain itu, program subsidi ini dirasa kurang kebermanfaatannya bagi pedagang kaki lima. Bukannya membantu tapi program ini akan memberikan masalah baru bagi sebagian kelompok masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang kembali program ini dengan harapan mewujudkan kesejahteraan secara merata baik di jangka pendek maupun panjang.

Referensi

SETKAB. 2022. Pemerintah pastikan program konversi ke kompor listrik belum diberlakukan tahun ini. 

https://setkab.go.id/pemerintah-pastikan-program-konversi-ke-kompor-listrik-belum-diberlakukan-tahun-ini/

Permana A. 2022. Pakar ITB Sarankan Pemerintah Lakukan Elektrifikasi Moda Transportasi dan Subsidi Pembelian Kompor Listrik untuk Kurangi Ketergantungan BBM dan LPG. Institut Teknologi Bandung.

https://www.itb.ac.id/berita/detail/58857/pakar-itb-sarankan-pemerintah-lakukan-elektrifikasi-moda-transportasi-dan-subsidi-pembelian-kompor-listrik-untuk-kurangi-ketergantungan-bbm-dan-lpg

Andini A. 2022. Pemerintah Tunda Konversi Kompor Gas ke Listrik, Energy Watch: Ini Karena Faktor Persiapan. Kantor Berita Politik Republik Indonesia. https://politik.rmol.id/read/2022/09/26/548762/pemerintah-tunda-konversi-kompor-gas-ke-listrik-energy-watch-ini-karena-faktor-persiapan

Sodiq F. 2022. Pembatalan program konversi LPG ke kompor listrik yang 'seumur jagung', pengamat: 'Rencana yang mencla-mencle'. bBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c03mrjzmlqeo

Setiawan VN. 2022. Soal Peralihan Subsidi LPG ke Kompor Induksi, Ini Kata Menkeu. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220616142838-4-347686/soal-peralihan-subsidi-lpg-ke-kompor-induksi-ini-kata-menkeu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun