Pertama, memiliki potensi dalam mengurangi kedisiplinan dan kesadaran wajib pajak, serta yang kedua, memiliki potensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak. Adanya kesenjangan antara wajib pajak yang taat dalam melaporkan aset dan membayar pajak dibandingkan dengan yang mendapat pengampunan pajak.
Pada tax amnesty jilid 2 di tanggal 1 Januari 2022 ini, penetapan tarif diekspektasikan akan mendapatkan sentimen positif khususnya di pasar Surat Berharga Negara (SBN), karena terdapat aliran dana reinvestasi dan repatriasi yang masuk. Namun, apa yang diyakini oleh para analisis menyatakan bahwa pasar SBN cenderung terbatas.Â
Menurut Dimas Yusuf selaku Head of Fixed Income Sucorinvest Asset Management, timing yang kurang tepat menjadi salah satu penyebab dari kurangnya dampak tax amnesty ke pasar SBN saat ini.Â
Menurutnya, akan timbul potensi pembatasan minat karena profit yang terbatas, hal ini disebabkan oleh yield SBN pada tahun ini tidak memiliki perbedaan yang mendalam terhadap prospek di tahun mendatang. Â "Dengan kemungkinan jumlah pajak yang balik tidak sebesar tax amnesty jilid I, maka dampaknya ke pasar SBN juga akan terbatas. Terlebih, tahun depan memang akan jadi periode yang cukup menantang untuk SBN,"ujar Dimas, Kamis (30/12/2021).Â
Selain itu, Senior Economist Samuel Sekuritas Fikri C Permana mengungkapkan bahwa efektivitas tax amnesty akan menentukan positif atau tidaknya dampak tax amnesty ke pasar SBN.Â
Namun, Fikri meragukan akan tax amnesty kali ini dapat memberikan dampak signifikan. Tarif yang ditetapkan kali ini tidak semenarik tax amnesty di jilid pertama sebesar 0%. Alhasil, diprediksi tidak terlalu berdampak ke pasar SBN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H