Selain itu demi mengurangi perlonjakan predatory pricing juga e-commerce dan sosial commerce yang ada di Indonesia dilarang bertindak sebagai produsen. Artinya agar tidak bisa memonopoli harga serendah mungkin produsen harus memiliki setidaknya agen, distributor dan reseller tersendiri pada PSME. Hal ini tentu sudah dinilai memiliki nilai yang adil dan positif bagi sengketa Tiktok Shop di Indonesia sebagai media pembelanjaan dan sosial media dalam satu platform. Karena sudah kita ketahui momok dalam dualisme ini adalah memaksakan sebuah idealisme dalam satu wadah yang akhirnya berdampak pada eksistensi mereka sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H