Mohon tunggu...
Eman Te
Eman Te Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Hobi menulis, Traveling dan suka dengan hal-hal baru yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

29 Juli 2023   21:50 Diperbarui: 29 Juli 2023   22:18 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya. Pemohon beralasan karena norma a quo tidak terlepas dari pengujian Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang telah diputus oleh Mahkamah Kontitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019, tanggal 6 Januari 2020 dan telah ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 tanggal 31 Agustus 2021.

Terkait dalil Pemohon tersebut, pertimbangan hukum menyebutkan, bahwa dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi telah menguraikan dengan jelas mengenai prosedur penyerahan objek jaminan fidusia. Kekhawatiran mengenai akan timbulnya eksekusi secara sepihak atau penarikan semena-mena yang dilakukan oleh kreditur, tidak akan terjadi. 

Sebab, Mahkamah Konstitusi juga telah mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan lain dalam UU 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Artinya, putusan a quo berkenaan dengan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) tidaklah berdiri sendiri karena ketentuan pasal-pasal lain dalam UU 42/1999 yang berkaitan dengan tata cara eksekusi harus mengikuti dan menyesuaikan dengan putusan a quo, termasuk ketentuan Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya. 

Dengan demikian, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa. Mahkamah konstitusi telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri,".

Eksekusi objek jaminan fidusia adalah hubungan hukum yang bersifat keperdataan (privat). Oleh karena itu, aparat kepolisian hanya sebatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsur-unsur pidana maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum pidananya. Oleh karena itu,  frasa "pihak yang berwenang" dalam Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999 adalah dimaknai "Pengadilan Negeri" sebagai pihak yang diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi tersebut.

Pasal 372 KUHP dan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia yang dinilai tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Sebab berpedoman dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menyatakan penilaian cidera janji harus atas dasar kesepakatan debitur termasuk jaminan fidusia yang ingin dieksekusi harus diserahkan secara sukarela. Namun jika debitur keberatan, maka kreditur tidak berhak melakukan eksekusi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun