Mohon tunggu...
Muhammad DickyNur
Muhammad DickyNur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saintis

Mahasiswa dengan hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Melatih Independensi Kemampuan Berpendapat Siswa MA Nurul Huda Sebagai Upaya Membentuk Siswa yang Cerdas dan Kritis

17 Juni 2022   20:55 Diperbarui: 17 Juni 2022   21:54 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum kita masuk pada pembahasan utama kita akan pahami terlebih dahulu terkait pengertian pendapat dari para ahli.

Pertama pengertian pendapat perspektif dari Effendi, ia mengungkapkan bahwa pendapat merupakan suatu respon yang diberikan oleh audiens kepada komunikator.

Achmad juga mengutarakan pendapatnya bahwa pendapat berasal dari pola pikir atau arah jalan pikiran seseorang, tanggapan atau respon, dan pengertian. Pendapat merupakan hasil dari pemikiran atau pekerjaan yang dilakukan oleh pikiran, mengkorelasilkan keterkaitan antara suatu tanggapan dan pengertian dengan tanggapan dan pengertian lain, kemudian dinyatakan dalam satu butir kalimat. Lalu, ketika hendak melontarkan sebuah pengertian maupun tanggapan umumnya sudah cukup dengan satu kata. Namun berbeda ketika hendak menyatakan sebuah pendapat, yakni diperlukan dua jenis pengertian berbeda sumber yang dirangkai.

Frederick Schauer, profesor hukum di Universitas Virginia dan Universitas Harvard (USA), menuliskan dalam sebuah buku berjudul Free Speech: A Philosophical Inquiry yang jika dipahami makna tulisannya yakni, apabila kebebasan berpendapat didapatkan, maka akan ada argumen atau pandangan yang mengungkapkan bahwa pendapat kurang tunduk pada regulasi (dikalangan politisi dan pemerintahan) dari pada bentuk perilaku lain yang memiliki efek yang sama atau setara. Berdasarkan prinsip kebebasan berbicara, setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mencapai suatu tujuan harus memberikan justifikasi yang lebih kuat lagi, terlepas dari apakah tujuan tersebut positif maupun negatif.

Dari pandangan-pandangan yang dikemukakan para ahli tersebut dapat kita simpulkan bahwa mengemukakan pendapat merupakan sebuah argumen yang berasal dari pola pikir kita sebagai tanggapan atas suatu permasalahan maupun pertanyaan.

Indonesia adalah negara yang menjunjung asas demokrasi, dimana menyampaikan pendapat merupakan hak semua warga negaranya. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998. Pada undang-undang tersebut dijabarkan dengan gamblang dan rinci terkait penyampaian pendapat di muka umum bagi masyarakat Indonesia. Salah satu contohnya pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku".

Di dalam agama islam pun mengajarkan bahwa semua manusia mempunyai hak dalam mengungapkan pendapat, dimana hal tersebut memang sudah menjadi fitrahnya manusia sekaligus perintah dari Allah SWT untuk menekankan kita agar menggunakan akal pikiran kita. Ada berbagai ayat-ayat yang dituliskan dalam Al-Qur'an yang memerintahkan kepada manusia untuk senantiasa berpikir. Misalnya Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 226 yang artinya "Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada kamu supaya kamu memikirkannya". Di dalam surat yang lain juga di jelaskan, yakni pada surat Adz Dzaariyaat ayat 20--21 Allah SWT berfirman "Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?". Kemudian, Allah SWT juga menjelaskan terkait berpendapat di dalam surat Asy Syura ayat 38 yang artinya berbunyi "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka....". Dari surat tersebut jika di telaah dapat di simpulkan bahwa di dalam Islam sangat mengenal konsep musyawarah, yang pasti didalamnya ada hal terkait menyampaikan pendapat bahkan adu argumen. Alamiahnya, proses itu sudah pasti harus melibatkan ra'yu atau akal agar tercapai keputusan yang benar dalam memecahkan suatu permasalahan.

Negara-negara anggota Organisasi Konfrensi Islam (OKI) juga membahas terkait konsep kebebasan berpendapat, yakni tertuang dalam pasal 22 Deklarasi Kairo memberikan penegasan bahwa walaupun sejatinya manusia itu memiliki hak asasi manusia untuk dibebaskan dalam hal berpendapat akan tetapi hal terpenting dalam kebebasan berpendapat tersebut tidak melanggar hak asasi manusia manusia lain (maqashid al-syariah).

Mengingat betapa pentingnya untuk melatih kemampuan siswa dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan pandangannya, tanpa hasutan/campur tangan teman maupun pihak lain, namun dengan dasar argumen yang benar atau tidak asal-asalan. Karena Indonesia memerlukan benih-benih pemuda yang dapat mengawal jalannya pemerintahan, memberikan masukan-masukan, memberikan kritik dan saran untuk kemashlahatan bangsa kedepan. Sehingga siswa perlu dididik, dipantik, dan dilatih dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan pandangannya agar menjadi siswa yang cerdas dan kritis.

Pada hari Rabu, tanggal 23 Maret, saya dan rekan kelompok saya melakukan observasi terhadap siswa di MA Nurul Huda Mangkang. Kami mengambil salah satu kelas untuk dijadikan sampel dan membagikan angket kepada 28 peserta didik di kelas tersebut.

Dalam hasil angket, terkhusus pada poin 19-22 hasil uji validitasnya sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun