hilangkan ketidakjelasan dalam penulisannya, menciptakan ilmu
bahasa sekaligus bahasa, yakni bahasa Arab fushah.10 Persoalan lain yang menjadi titik tekan nalar bayani adalah relasi antara al-ashl dan al-far' dalam wilayah fiqh. Dalam kajian Islam, metode penghasil produk-produk teoretis dalam fiqh adalah ushul al- fiqh. Dalam perspektif Muhammad Hamidullah, ushul fiqh merupakan upaya pertama di dunia yang dimaksudkan untuk membangun sebuah ilmu tentang tata yang berbeda dari aturan spesifik atas suatu kasus tertentu; atau ilmu yang digunakan untuk mengkaji tata aturan hukum di mana pun dan kapan pun.11 Pentingnya ilmu ushul figh bagi fiqh sepadan dengan pentingnya logika bagi filsafat. Jadi, fiqh dalam kebudayaan Arab-Islam sejajar dengan posisi filsafat dalam kebudayaan Yunani.
Asy-Syafi'i mengklasifikasikan bayan dalam Al-Quran menjadi lima tingkatan, yaitu (1) bayan yang tidak memerlukan bayan karena sudah jelas dengan sendirinya; (2) bayan yang sebagiannya masih samar (mujmal) lalu dijelaskan oleh Sunnah; (3) bayan yang semuanya masih samar dan kadang-kadang dijelaskan oleh Sunnah; (4) bayan Sunnah yang wajib kita pegangi karena Allah telah memerintah- kan kita agar taat kepada Rasulullah; (5) bayan ijtihad yang diperoleh melalui qiyas terhadap hal-hal yang sudah ada dalam Al-Quran dan Sunnah.
Sumber:
Widodo, Sembodo Ardi. 2007. "Nalar Bayani, 'Irfani, Burhani, dan Implikasinya terhadap Keilmuan Pesantren." Hermeneia. Vol. 6. Nomor 1 Januari-Juni.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H