Setelah berjuang selama bertahun-tahun, akhirnya pada Kabinet Merah Putih ini muncul Kementerian Kebudayaan. Sebelumnya kebudayaan seperti terombang ambing antara dua kementerian. Yang cukup lama, kebudayaan bergabung dengan pendidikan, dengan nomenklatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud lalu Kemendikbud).Â
Pendidikan dinomorsatukan padahal pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan. Malah kemudian digabungkan lagi dalam nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kebudayaan pernah digabungkan dengan pariwisata dalam nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan. Demikian pula dengan Dinas Kebudayaan provinsi/kota/kabupaten, selalu digabung dengan pariwisata atau pendidikan. Baru 2-3 tahun lalu beberapa provinsi memiliki Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri. Ini setelah pada 2017 keluar Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam UU itu disebutkan bahwa kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Disebutkan pula Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
Selanjutnya dikatakan, Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.Â
Objek Pemajuan Kebudayaan sendiri meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Pasal 6 menyebutkan Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri. Dalam hal ini tentu Kementerian Kebudayaan.
Kebudayaan
Budaya atau kebudayaan sering disebut untuk menunjukkan kemajuan suatu bangsa. Kebudayaan sering disamakan dengan peradaban. Kebudayaan Mesir, Tiongkok, India, Mesopotamia, dan Aztec sudah dikenal dunia.