Narasi tersebut dikemukakan TACB untuk menjawab Surat Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya No. 43.3/1061/DPKKO-Bud/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 perihal ODCB Bangunan Gedung KONI Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya TACB diminta melakukan kajian, verifikasi, dan rekomendasi penetapan.
RekomendasiÂ
Sebenarnya selain rekomendasi dari TACB Kota Palangka Raya yang diketuai Dr. Muslimin A.R. Effendy, MA, pihak Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, sudah berkirim surat ke gubernur untuk dialog dan minta penjelasan terkait dengan rencana pengembangan gedung, namun sejauh ini belum direspon.
Perlu diketahui, TACB memiliki sejumlah anggota dengan berbagai kepakaran seperti arkeologi, sejarah, arsitektur, hukum, dan antropologi. Banyaknya TACB tergantung tingkat provinsi, kota, atau kabupaten.
Memang sejauh ini Walikota Palangka Raya belum menandatangani surat tentang penetapan bangunan cagar budaya Gedung KONI/eks Gedung DPRD sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota. Kita harapkan banyak pihak akan bertindak arif terhadap jejak sejarah Palangka Raya ini. Menyelamatkan bangunan lama yang bernilai sejarah memang sulit, di negara atau kota mana pun. Semoga pimpinan Kalimantan Tengah beserta jajarannya melek sejarah, seperti halnya berbagai komunitas pelestari.*** Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H