Pemberian hadiah atau imbalan uang juga mengacu kepada KUHP. Dikatakan, hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuh milik yang menemukan, separuh lagi milik si pemilik tanah.
Pada tahun anggaran 2021, Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana buletin Narasimha No. 14/XIV/2021, telah memberikan kompensasi kepada penemu/pemilik lahan struktur batu, fragmen arca, dan fosil mamalia.
Pemberian kompensasi berupa piagam dan uang, dimaksudkan sebagai ujud apresiasi kepada masyarakat yang turut menyelamatkan cagar budaya. Semoga hal ini memacu masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pelestarian cagar budaya.*** Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H