Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penemu Benda Purbakala Dapat Hadiah Piagam dan Uang

13 Maret 2022   16:51 Diperbarui: 14 Maret 2022   05:17 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian kompensasi kepada penemu fosil purba (Sumber: BPCB DIY)

Pemberian kompensasi kepada penemu struktur batu (Sumber: BPCB DIY)
Pemberian kompensasi kepada penemu struktur batu (Sumber: BPCB DIY)

Pemberian hadiah atau imbalan uang juga mengacu kepada KUHP. Dikatakan, hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuh milik yang menemukan, separuh lagi milik si pemilik tanah.

Pada tahun anggaran 2021, Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana buletin Narasimha No. 14/XIV/2021, telah memberikan kompensasi kepada penemu/pemilik lahan struktur batu, fragmen arca, dan fosil mamalia.

Pemberian kompensasi berupa piagam dan uang, dimaksudkan sebagai ujud apresiasi kepada masyarakat yang turut menyelamatkan cagar budaya. Semoga hal ini memacu masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pelestarian cagar budaya.***  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun