Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Satu-satunya Pasangan Pahlawan Nasional dalam Prangko dan Uang Kertas

9 November 2021   12:33 Diperbarui: 11 November 2021   00:21 2087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teuku Umar dan Cut Nyak Dhien dalam mata uang (Dokpri)

Teuku Umar dan Cut Nyak Dhien dalam mata uang (Dokpri)
Teuku Umar dan Cut Nyak Dhien dalam mata uang (Dokpri)

Prangko dan Mata Uang

Pada 17 Agustus 1961, Pemerintah RI mulai mengeluarkan prangko Seri Pahlawan yang menampilkan 20 tokoh/pahlawan. Salah satunya Teuku Umar pada prangko bernominal Rp 0,50 atau 50 Sen.

Pada 1 Maret 1969 wajah Tjoet Nja Din menyusul muncul dalam prangko nominal Rp15. Ketika itu nama Cut Nyak Dhien masih ditulis dalam ejaan lama.

Pada 9 Desember 1986, Bank Indonesia menerbitkan uang kertas nominal Rp5.000 bergambar Teuku Umar. Emisi ini didominasi warna coklat dengan penanda tangan Arifin M. Siregar dan Sujitno Siswowidagdo. Pecahan ini ditarik dari peredaran sejak 25 September 1995.

Pecahan bergambar Tjut Nyak Dhien nominal Rp 10.000 diterbitkan pada 18 Februari 1998 dan ditarik pada 31 Desember 2008. Penanda tangan uang ini adalah J. Soedradjad Djiwandono dan Mukhlis Rasyid.

Sampai saat ini baru satu-satunya pasangan suami isteri Teuku Umar-Cut Nyak Dhien yang tertera pada prangko dan uang kertas.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun