Prangko dan Mata Uang
Pada 17 Agustus 1961, Pemerintah RI mulai mengeluarkan prangko Seri Pahlawan yang menampilkan 20 tokoh/pahlawan. Salah satunya Teuku Umar pada prangko bernominal Rp 0,50 atau 50 Sen.
Pada 1 Maret 1969 wajah Tjoet Nja Din menyusul muncul dalam prangko nominal Rp15. Ketika itu nama Cut Nyak Dhien masih ditulis dalam ejaan lama.
Pada 9 Desember 1986, Bank Indonesia menerbitkan uang kertas nominal Rp5.000 bergambar Teuku Umar. Emisi ini didominasi warna coklat dengan penanda tangan Arifin M. Siregar dan Sujitno Siswowidagdo. Pecahan ini ditarik dari peredaran sejak 25 September 1995.
Pecahan bergambar Tjut Nyak Dhien nominal Rp 10.000 diterbitkan pada 18 Februari 1998 dan ditarik pada 31 Desember 2008. Penanda tangan uang ini adalah J. Soedradjad Djiwandono dan Mukhlis Rasyid.
Sampai saat ini baru satu-satunya pasangan suami isteri Teuku Umar-Cut Nyak Dhien yang tertera pada prangko dan uang kertas.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H