Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Harta Karun Laut Kita Mulai Dikuras Secara Ilegal pada 1980-an

28 April 2021   10:23 Diperbarui: 28 April 2021   10:35 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kliping tentang harta karun laut masa 1980-an (Koleksi pribadi)

Selain kapal kargo yang membawa barang dagangan, di perairan Nusantara banyak tenggelam kapal nonkargo (kapal perang atau kapal militer). Posisi kapal-kapal itu sudah diketahui. Sebagian berasal dari laporan masyarakat. Meskipun tidak bernilai ekonomi tinggi, banyak kapal perang telah rusak berat. Besi-besi kapal dipotongi penyelam amatir dan dijual secara kiloan.

Beberapa situs kapal perang berhasil dikelola masyarakat dengan baik, terutama yang berada di laut dangkal. Mereka menjadikan situs tersebut sebagai obyek wisata selam. Banyak wisatawan minat khusus datang ke sini. Dengan demikian berdampak pada perekonomian masyarakat, mulai dari pemandu, tukang perahu, hingga persewaan alat selam.

Dalam Undang-Undang Cagar Budaya 2010, kita menemukan istilah pelestarian. Yang dimaksud pelestarian adalah upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Untuk mendukung Undang-Undang Cagar Budaya, dibentuk pula Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.

Tidak boleh diperjualbelikan

Dalam wacana Perpres 2021 dinyatakan bahwa BMKT tidak boleh diperjualbelikan. Sebagai ganti, perusahaan tersebut diberi hak untuk melakukan pameran selama beberapa tahun. Lewat pameran mereka akan memperoleh award atau royalti. Demikian yang penulis tangkap dari informasi pihak BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Berbicara pameran, tentu saja harus dihubungkan dengan museum. Dalam hal ini  perusahaan swasta harus berkolaborasi dengan pemerintah mendirikan Museum Maritim di dekat lokasi eksplorasi. Citra museum memang masih belum baik. Ini menjadi tantangan terberat.

Bagaimana seandainya ada temuan berjumlah banyak, taruhlah 5.000 potong keramik, dalam bentuk dan motif yang sama, mungkinkah boleh dijual? Seharusnya boleh. Buat pameran cukup beberapa buah. Beberapa lagi didistribusikan kepada museum-museum bertema sejenis.

Penjualan koleksi berlebih tentu harus melalui izin. Terlebih dulu Tim Ahli Cagar Budaya melakukan kajian. Setelah Tim Ahli Cagar Budaya memberikan 'lampu hijau' barulah boleh dilakukan transaksi. Penjualan benda harus disertai sertifikat kepemilikan dan boleh berpindah tangan. 

Masalah Perpres 2021 perlu dibicarakan lebih lanjut dengan menghadirkan berbagai pihak. Kita harus mengubah paradigma BMKT karena BMKT lebih mementingkan faktor ekonomi. Terbukti banyak situs kapal karam itu rusak karena penanganannya tidak mengikuti kaidah ilmiah. Akibatnya data ilmu pengetahuan tidak terekam dengan baik.

Kini kita harus menggunakan paradigma baru manajemen Sumber Daya Budaya (SDB). Manajemen SDB menggunakan strategi tertentu, yakni perencanaan, pengorganisasian, petunjuk dan pengarahan, pelaksanaan, serta pengelolaan dan evaluasi. Mata kuliah Sumber Daya Budaya diajarkan pada Program Studi Arkeologi.

Selama ini kita hanya mengenal Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Sayang SDB sering diabaikan, padahal SDB penting untuk membangun karakter bangsa.  Kalau SDA dan SDM bisa dikatakan bahan mentah, maka SDB sebenarnya adalah bahan setengah jadi yang siap digunakan. Tanpa ada SDB, kita tidak mungkin membangun peradaban yang merupakan suatu proses yang panjang. Demikian pernah dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada pembukaan Pertemuan Nasional Museum 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun