Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Banyak Tulisan dan Tayangan tentang "Uang Kuno" hanya demi Mengejar "Pageview" atau "Monetisasi"

27 Desember 2020   13:43 Diperbarui: 27 Desember 2020   14:34 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang kertas yang diterik oleh BI pada 28 Desember 2020 (Dokpri)

Masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas emisi 1968, 1975, dan 1977 dapat menukarkan uang tersebut ke loket penukaran Bank Indonesia (BI) terdekat di seluruh Indonesia hingga 28 Desember 2020. Sebenarnya keenam pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Dengan demikian tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Selama beberapa tahun pertama, penukaran uang dapat dilakukan melalui bank-bank pemerintah. Namun kemudian hanya kantor BI yang melayani penukaran uang tersebut. Keenam uang kertas tersebut adalah:

  • Rp100, 1968 (Gambar Jenderal Soedirman);
  • Rp500, 1968 (Gambar Jenderal Soedirman);
  • Rp1000, 1975 (Gambar Pangeran Diponegoro);
  • Rp5000, 1975 (Gambar Nelayan);
  • Rp100, 1977 (Gambar Badak); dan
  • Rp500, 1977 (Gambar Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Uang yang ditarik oleh BI pada 28 Desember 2020 (Dokpri)
Uang yang ditarik oleh BI pada 28 Desember 2020 (Dokpri)
BI secara rutin memang melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Pertimbangannya antara lain masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. Setiap peredaran uang baru dan penarikan uang lama selalu disiarkan media massa.

Informasi dari BI bisa dilihat [di sini].

Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, memiliki sejumlah tugas, yakni merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabutan, menarik, dan memusnahkan uang (kertas dan logam).  Lihat [di sini].

Uang kertas yang diterik oleh BI pada 28 Desember 2020 (Dokpri)
Uang kertas yang diterik oleh BI pada 28 Desember 2020 (Dokpri)
Koleksi

Meskipun telah ditarik dari peredaran, keenam uang kertas itu telah lama diperjualbelikan sebagai benda koleksi. Numismatis, begitulah sebutan untuk kolektor uang, umumnya mengoleksi uang Indonesia secara kronologis. Maklum uang Indonesia tidak terbit setiap tahun. Saat ini cukup mudah mendapatkan koleksi-koleksi itu. Harga keenam jenis uang itu masih relatif murah. Para pedagang numismatik pun masih memiliki koleksi demikian. Bahkan dalam bentuk brut (berisi 10 bundel) dan lak (satu bundel).

Di mata numismatis, harga koleksi tergantung kondisi. Jadi tidak bisa diseragamkan. Grade atau tingkat kondisi, begitulah istilah dalam numismatik. Grade tinggi tentu saja paling banyak dicari. Termasuk grade tinggi dikenal dengan istilah Uncirculated (Unc) dan di bawahnya adalah Extra Fine (XF atau EF). Di bawahnya lagi ada Very Fine (VF), Fine (F), dan Poor (P).

Namun pada umumnya disederhanakan menjadi grade sangat bagus (Unc), bagus (XF/EF), dan cukup bagus (XF). Ketiga grade ini umumnya dicari para numismatis. Grade Unc bisa disamakan dengan mint dalam filateli. Contohnya uang kertas yang baru diambil dari gepokan uang dengan selongsong Bank Indonesia.

Ciri utama grade Unc, uang kertas masih kaku karena belum pernah dipegang. Perlu diketahui, uang kertas dengan kondisi terlipat, sobek, kertas sudah lusuh, ada noda, dan bekas distapler kurang disukai numismatis, kecuali yang benar-benar langka.

Informasi tentang Peraturan Bank Indonesia 2019 (Diambil dari jogloabang.com)
Informasi tentang Peraturan Bank Indonesia 2019 (Diambil dari jogloabang.com)
Harga akan menjadi lebih mahal bila koleksi uang sudah disertifikasi. Selama ini grading dilakukan di mancanegara. Karena itu biaya grading cukup mahal sehingga berpengaruh pada harga jual. Lembaga grading yang paling dikenal PMG (Paper Money Guarantee). Hasil grading berupa angka 1 sampai 70. Numismatis kelas kakap atau kelas paus, belum lagi investor, rata-rata memiliki koleksi dengan grade 60 ke atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun