Pada 2 Desember 1957 Yo Kim Tjan mendapat surat dari Djawatan Kebudajaan. Isinya, Kusbini meminta master piringan hitam lagu Indonesia Raya, seolah mau dikeluarkan izin memperbanyak piringan hitam tersebut. Ironisnya, master piringan hitam tersebut diambil dan tidak dikembalikan.
Pada 25 Juli 1958 kembali Djawatan Kebudajaan membuat surat. Seolah-olah Yo Kim Tjan menyerahkan sendiri dengan sukarela. Namun setelah surat ini Djawatan Kebudajaan tidak pernah menghubungi Yo Kim Tjan lagi.
Ke mana raibnya master piringan hitam lagu Indonesia Raya? Sungguh ironis, benda bersejarah yang luput dari penyitaan tentara Belanda dan Jepang justru hilang di tangan bangsa sendiri.
Informasi di atas berdasarkan wawancara Pak Udaya Halim, pemilik Museum Benteng Heritage di Tangerang, dengan Ibu Kartika, puteri Yo Kim Tjan.
Terungkap dari Ibu Kartika, saat usianya 16 tahun pada masa pendudukan Jepang 1942, Yo Kim Tjan harus mengungsi ke Margajaya dan Garut. Ibu Kartika membawa master piringan hitam tersebut dalam pelukannya. Soalnya ayah beliau berkata, "Pelat ini harus diselamatkan untuk Republik nanti." Â Â
Mari kita telusuri master piringan hitam bersejarah yang raib itu.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H