Semua kegiatan perploncoan berlangsung tepat waktu. Pada pagi hari pukul setengah delapan lonceng berbunyi (sekolah dimulai), pukul setengah enam (belajar sore selesai), pukul setengah delapan (belajar petang dimulai), pukul setengah sepuluh (belajar petang selesai), pukul sepuluh (apel) dan kadang-kadang pada pukul 12 malam masih ada apel tambahan.Â
Di luar lingkungan STOVIA, setiap murid wajib untuk memakai topi seragamnya dan jika ketahuan tertangkap tanpa tanda pengenal tersebut maka mereka diberi hukuman berupa pengurungan kamar selama satu sampai dua hari. Begitu uraian dari halaman 242.
Kembali ke perploncoan masa kini, apa pun namanya pasti ada upaya untuk 'ngerjain' mahasiswa baru. Semoga ada pemikiran dari pihak Kemendikbud untuk mengadakan kegiatan yang bermanfaat secara edukasi tanpa ada unsur 'balas dendam' atau 'ngerjain'.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H