Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

UPK 75 Antara Euforia, Bisnis, dan Rumor

15 September 2020   21:04 Diperbarui: 15 September 2020   21:08 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Atas: uang reguler; bawah: uang plastik. Tadinya uang plastik berharga Rp 100.000 namun kemudian disamakan dengan uang reguler (koleksi pribadi)

 

HUT ke-75 RI pada 17 Agustus 2020 ditandai dengan peluncuran uang kertas baru yang disebut UPK 75 nominal Rp 75.000. Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75, begitulah artinya. Nominal Rp 75.000 memang kelihatan 'unik'.

Sejak Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas pada 1952, nominalnya selalu Rp 1, Rp 2,50, Rp 5, Rp 10, Rp 25, Rp 50, Rp 100, Rp 500, Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Angka-angkanya kelihatan merupakan kelipatan 2,5. 

Namun kali ini, berada di antara Rp 50.000 dan Rp 100.000. Tentu disesuaikan dengan momen langka karena mata uang peringatan khusus kemerdekaan RI dikeluarkan setiap 25 tahun.

UPK 75 tidak bisa didapat begitu saja. Kita harus memesan melalui laman www.pintar.bi.go.id. Dalam pemesanan kita hanya menyertakan KTP. Satu KTP hanya boleh digunakan untuk penukaran satu lembar UPK 75. 

Kita pilih tempat pengambilan, yakni di kantor BI setempat. Nanti ditentukan jadwal penukaran. Satu lembar UPK 75 ditukar dengan nominal Rp 75.000. Diharapkan dengan memakai KTP, tidak ada orang yang mendapatkan lebih dari satu.

Maklum ada pandemi Covid-19. Jadi jumlah penukar setiap hari dibatasi. Hingga 9 September 2020, menurut informasi BI, baru ada 720.000 lembar penukaran. Padahal, uang yang diedarkan berjumlah 75 juta lembar. Berarti baru satu persennya.

Mulai awal September, ada lagi peraturan baru. Pemesanan boleh dilakukan secara kolektif tapi minimal 17 orang atau KTP. Dalam pemesanan tunggal, UPK 75 berplastik khusus. Namun dalam pemesanan kolektif, ada UPK yang tidak berplastik.

Atas: uang reguler; bawah: uang plastik. Tadinya uang plastik berharga Rp 100.000 namun kemudian disamakan dengan uang reguler (koleksi pribadi)
Atas: uang reguler; bawah: uang plastik. Tadinya uang plastik berharga Rp 100.000 namun kemudian disamakan dengan uang reguler (koleksi pribadi)
Euforia

Mungkin karena 'aneh' maka terjadilah euforia terhadap UPK 75. Baru sehari, UPK 75 sudah ditawarkan di toko-toko daring dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari satu juta. Entah apakah ada pembeli atau tidak.

Di media-media sosial lain seperti Facebook, UPK 75 ditawarkan dengan harga paling murah Rp 125.000. Mungkin ia mendapat beberapa lembar UPK 75 karena memakai KTP kerabat.  Bahkan ada yang mendapat beberapa gepok. Inilah naluri bisnis di masa pandemi.

UPK 75 juga sempat ramai karena ada rumor di media sosial terdapat gambar seorang anak yang mengenakan pakaian tradisional Tiongkok. Padahal, pakaian adat yang digunakan anak itu berupa pakaian khas yang berasal dari Suku Tidung di Kalimantan Utara.

Masa 1990-an juga pernah terjadi euforia terhadap uang plastik bergambar Presiden Soeharto nominal Rp 50.000. Uang plastik ini dijual Rp 100.000. Bersamaan dengan itu beredar pula nominal Rp 50.000 dengan gambar sama, hanya tidak ada hologram atau plastik.

Ramai sekali orang membeli uang plastik. Maklum, kita baru pertama kali menerbitkan uang plastik. Namun karena masih berjumlah banyak, uang plastik tersebut dilepas bebas ke pasaran. Jadi ada dua jenis uang Rp 50.000 yang beredar secara bersamaan.

Jumlah UPK 75 masih banyak. Oktober mendatang tempat penukaran ditambah lima bank pemerintah/swasta. Semoga banyak orang bisa memiliki secara lebih mudah. Menurut BI, UPK 75 bisa digunakan sebagai alat transaksi.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun