Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kisah Uang-uang Kertas Diponegoro yang Batal Beredar

11 September 2020   09:19 Diperbarui: 11 September 2020   16:12 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang kertas Diponegoro yang juga batal beredar (Foto: Oeang Noesantara/atas; Katalog Uang Kertas Indonesia /tengah dan bawah)

Pasti sebagian besar masyarakat Indonesia tidak atau belum mengetahui adanya uang kertas seperti pada gambar di atas. Memang uang kertas tersebut batal beredar. Paling-paling masyarakat bisa melihat foto uang tersebut pada buku-buku katalog uang kertas. Bisa juga melalui Museum Bank Indonesia.

Sebenarnya setelah pemerintah Orde Baru mengeluarkan uang kertas Seri Sudirman pada 1968, pada 1971 akan beredar Seri Diponegoro. Ketika itu sudah disiapkan nominal Rp 100, Rp 500, Rp 5.000, dan Rp 10.000. Penanda tangan uang adalah Drs. Radius Prawiro dan Durmawel Achmad S.H dengan pencetak P.N. Pertjetakan Kebajoran, Imp.

Namun entah mengapa, keempat nominal ini batal beredar. Namun keempat foto dan data spesifikasi koleksi ada pada buku Katalog Uang Kertas Indonesia semua edisi. Informasi yang lebih lengkap ada pada buku Oeang Noesantara, Terkarang oleh Uno.

Kemungkinan besar, sebagaimana buku Banknotes and Coins from Indonesia 1945-1990, pada 23 Agustus 1971 Kabinet Pembangunan I mendevaluasi rupiah dengan 10 persen. Semula nilai tukar rupiah terhadap dollar AS adalah $1 = Rp 378, sejak itu menjadi $1 = Rp 415. Jadi Seri Diponegoro ditarik kembali.

Uang kertas Diponegoro yang juga batal beredar (Foto: Oeang Noesantara/atas; Katalog Uang Kertas Indonesia /tengah dan bawah)
Uang kertas Diponegoro yang juga batal beredar (Foto: Oeang Noesantara/atas; Katalog Uang Kertas Indonesia /tengah dan bawah)
Emisi 1975
Namun akhirnya pada 1975 pemerintah mengedarkan emisi Diponegoro nominal Rp 1.000. Uang ini ditandatangani oleh Drs. Rachmat Saleh dan Soeksmono B. Martokoesoemo. Pencetaknya Perum Peruri.

Pada tahun yang sama juga beredar nominal Rp 5.000 dengan gambar utama seorang nelayan yang di kalangan numismatik dikenal sebagai 'penjala'.

Uang kertas dan koin Diponegoro yang pernah beredar (koleksi pribadi)
Uang kertas dan koin Diponegoro yang pernah beredar (koleksi pribadi)
Terbanyak
Sebelum 1975, sudah ada uang kertas dan uang logam (koin) bergambar Diponegoro. Dalam Seri Kebudayaan 1952, uang Diponegoro termasuk salah satu di antara seri penerbitan itu. Gambar Diponegoro terdapat pada uang bernominal Rp 100. Uang itu ditandatangani oleh Mr. Indra Kasoema dan Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Pencetaknya Johan Enschede en Zonen.

Pada 1952 juga dikeluarkan koin Diponegoro nominal 50 sen. Nominal 50 sen dikeluarkan lagi pada 1954, 1955, dan 1957. Adanya empat variasi cukup menguntungkan dunia koleksi atau numismatik. Yang unik, pada emisi 1952 ada tulisan Arab, namun pada emisi-emisi selanjutnya tulisan Arab diganti oleh tulisan Latin.

Nama Diponegoro populer dalam buku-buku sejarah. Apalagi saat terjadi Perang Diponegoro melawan pihak Belanda pada 1825-1830. Tempat pengasingan atau tempat ia dipenjara di berbagai tempat, sampai kini tetap dilestarikan, antara lain di dalam Museum Sejarah Jakarta, Magelang, Minahasa, dan Makassar.***  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun