Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Desain Uang Kertas 10.000 Dipandang Terbaik Sepanjang Masa

7 Agustus 2020   07:40 Diperbarui: 12 Agustus 2020   10:18 4201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang kertas 10.000 dikenal sebagai Uang Barong (Dokpri)

Pada 1975 Bank Indonesia menerbitkan uang kertas bernominal Rp 10.000. Penanda tangan uang adalah Rachmat Saleh dan Soeksmono B. Martokoesoemo. Meskipun tertulis 1975, uang kertas itu mulai diedarkan pada 15 Juli 1976.

Warna dominan pada uang kertas, baik bagian depan maupun bagian belakang, adalah hijau, merah, dan coklat. Ukuran uang 158 mm x 79 mm.

Pada bagian depan terdapat gambar relief yang menggambarkan Ratu Maya beserta pengiringnya menuju Taman Lumbini. Relief itu berasal dari Candi Borobudur, namanya Lalitawistara. 

Cerita Lalitawistara mengisahkan hidup dan ajaran Sang Buddha Gautama. Saya lihat di laman Museum Bank Indonesia terdapat kesalahan. Di situ tertulis "gambar relief Ramayana". Perlu diketahui, Ramayana bersifat Hinduisme.

Bagian belakang Uang Barong (Dokpri)
Bagian belakang Uang Barong (Dokpri)
Pada bagian belakang terdapat gambar pahatan kepala kala dari Candi Jago. Candi Jago berlokasi di Malang. Candi itu disebut dalam kitab Nagarakretagama dan Pararaton sebagai "Jajaghu". Relief kala biasanya diletakkan di atas pintu, jendela, atau relung pada candi. 

Ada bermacam bentuk kala, umumnya berupa bagian kepala, terkadang beserta rambut, tangan, atau rahang bawah. Kala digunakan untuk menangkal pengaruh jahat. Pasangan kala adalah makara.

Sebagai benang pengaman digunakan watermark atau tanda air bergambar Jenderal Soedirman. Peredaran uang itu hanya berumur singkat karena ditarik pada 2 Januari 1980. Lihat [DI SINI].

Bank Indonesia menarik uang tersebut karena untuk menjaga kualitas. Penarikan uang ditandai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp 10.000. 

Dalam surat disebutkan jangka waktu penukaran uang kertas dimaksud berakhir pada 31 Desember 2011. Terkait dengan hal tersebut masa penukaran untuk uang dimaksud sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Januari 2012. Sumbernya [DI SINI].

Yunalies Del (Foto: Banknotes and Coins from Indonesia 1945-1990)
Yunalies Del (Foto: Banknotes and Coins from Indonesia 1945-1990)
Uang Barong, begitulah para kolektor uang atau numismatis menyebut uang ini. Ini karena gambar yang menonjol adalah barong atau kepala kala. Desain uang ini dipandang terbaik sepanjang masa, bahkan terbaik di dunia. Ibaratnya mahakarya seni yang luar biasa. 

Ilustrator dan desainer uang ini adalah Yunalies (1924-1976). Nama Yunalies Del tercantum pada bagian kiri bawah. Del singkatan dari Delinavit, artinya pelukis uang.

Dulu uang Rp 10.000 merupakan nilai tertinggi. Sekadar gambaran, pada 1975 harga 1 gram emas 24 karat Rp 1.900 dan pada akhir 1978 Rp 3.350. Pada 1979 meningkat menjadi Rp 8.300 per gram. Demikian menurut buku Banknotes and Coins from Indonesia 1945-1990.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun