Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berbagai Tema Arkeologi dalam Penerbitan Benda Filateli dan Numismatik

25 Juni 2020   11:06 Diperbarui: 25 Juni 2020   11:06 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prangko terbitan 1963 (Dokpri)

Setelah kemerdekaan 1945, pemerintah Indonesia pernah menerbitkan beberapa nominal dalam Seri Kebudayaan 1952. Tingggalan arkeologi yang tergambar berupa arca dan kepala arca.

Medali peringatan Candi Borobudur/tanda tanah (Dokpri)
Medali peringatan Candi Borobudur/tanda tanah (Dokpri)
Pada masa berikutnya kita lihat gambar relief candi, Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Masjid Kudus. Seperti halnya pada filateli, ada juga bangunan kolonial dan rumah adat. Pada 1983 diterbitkan beberapa medali peringatan, salah satunya tentang candi Borobudur.

Kita harapkan pemerintah sering-sering menerbitkan benda filateli dan benda numismatik yang bertema tinggalan arkeologi. Dengan demikian arkeologi semakin dikenal masyarakat yang kemudian mencintai tinggalan-tinggalan masa lalu.***   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun