Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Banyak Bangunan Masa Kolonial di Jakarta Sudah Rata dengan Tanah

18 Oktober 2019   22:01 Diperbarui: 18 Oktober 2019   22:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para guru sejarah sedang mendengar pemaparan (Dokpri)

Benteng Ancol Timur pun demikian. Mungkinkah akan bertahan dari derasnya pembangunan fisik, kita lihat saja nanti. Lalu bagaimana soal pelestarian dan pemanfaatan tinggalan-tinggalan tersebut?

Selanjutnya Pak Candrian berbicara masalah tinggalan arkeologi di Jakarta. Dalam perjalanan kota Jakarta dari masa ke masa, terlihat banyak bangunan dari masa kolonial sudah rata dengan tanah. Ada yang terbakar lalu dibiarkan begitu saja. Ada yang sengaja dirobohkan lalu berganti bangunan baru.

Para guru sejarah sedang mendengar pemaparan (Dokpri)
Para guru sejarah sedang mendengar pemaparan (Dokpri)
Arkeologi

Istilah arkeologi berasal dari istilah Yunani, archaeo (kuno) dan logos (ilmu). Dalam rangka mencapai tujuan penelitian, ilmu arkeologi membutuhkan disiplin ilmu lain untuk membantu menjawab permasalahan yang ada. 

Misalnya kalau menemukan benda logam, arkeolog akan bertanya ke ahli metalurgi. Atau untuk mengetahui umur lapisan tanah, arkeolog bertanya kepada geolog.

Sebagai sebuah ilmu, arkeologi memiliki metode yang terdiri atas pengumpulan data (observasi), pengolahan data (deskripsi), dan penjelasan (eksplanasi).

Ilmu arkeologi memiliki pekerjaan yang unik disebut ekskavasi. Tidak sembarang orang boleh melakukan ekskavasi karena bisa disebut kegiatan ilegal. Ekskavasi harus melibatkan arkeolog yang berkompeten. Seluruh tinggalan budaya masa lalu, baik di darat maupun di air, dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya 2010.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun