Direktorat Binmas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kelompok Pemerhati Budaya dan Museum Indonesia (KPBMI), Kamis, 4 April 2019 menyelenggarakan acara pembinaan dan penyuluhan tentang hoaks dan ujaran kebencian di Museum Kebangkitan Nasional. Kegiatan itu melibatkan sekitar 60 orang masyarakat, termasuk pelajar, pramuka, dan komunitas.
Materi diberikan oleh Pak Rendy dari Polda Metro Jaya. Menurut Pak Rendy, hoaks (dari bahasa Inggris, hoax) adalah berita bohong yang dibuat meyakinkan sehingga dipandang benar oleh banyak orang. Kalau kita membuka internet, banyak pengertian hoaks.Â
Secara ringkas, hoaks adalah informasi palsu, berita bohong, atau fakta yang diplintir atau direkayasa untuk tujuan lelucon hingga serius (politis). Lain lagi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dikatakan hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Pokoknya banyak definisi hoaks apabila kita menulis kata kunci "definisi hoaks".
Nah, menurut Pak Randy, kalau kita menerima atau membaca berita, kita harus teliti dan hati-hati. Kita harus melakukan cek terlebih dulu. Jangan langsung percaya lalu disebarkan. Media sosial, termasuk Facebook dan WA, tercatat paling banyak menyebarkan hoaks.Â
"Bayangkan, kalau kita memiliki lima grup WA dan setiap grup diikuti 50 orang, berarti 250 orang menerima berita hoaks." Kata Pak Rendy memberi contoh.
Kalau dulu, ada istilah mulutmu adalah harimaumu, sekarang jarimu adalah harimaumu. Demikian Pak Rendy.
Tentang ujaran kebencian, menurut Pak Rendy, yang terbanyak masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Terhadap berita ini pun kita harus hati-hati. Apalagi sekarang ada Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik, yang dikenal dengan nama ITE.
Berita hoaks dan ujaran kebencian sering terdapat pada website atau laman. Menghadapi hal demikian, menurut Pak Rendy, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memblokir laman tersebut. Sementara kasus pidananya ditangani oleh kepolisian.
UU ITE dan undang-undang pidana akan menjerat pembuat dan penyebar berita hoaks dengan pidana penjara dan denda. Besar kecilnya tergantung pengadilan dan pasal-pasal yang dikenakan.