Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Hobby Artikel Utama

Koleksi Uang Lama Berlabel PMG Berharga Lebih Mahal

11 September 2018   06:38 Diperbarui: 11 September 2018   14:18 3218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang bergambar gajah yang belum disertifikasi (Dokpri)

Saat ini kegemaran mengumpulkan mata-mata uang lama atau numismatik, sudah lebih maju dibandingkan masa-masa 1980-an. Pada masa 1980-an ada kegiatan rutin bulanan yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Penggemar Koleksi Mata Uang (PPKMU). 

Sayang sejak 2000-an PPKMU telah mati karena masalah manajemen kepengurusan. Sebagai ganti berdiri Asosiasi Numismatika Indonesia (ANI).

Organisasi ini pun sama saja nasibnya karena kepengurusan yang belum profesional. Sejak 2015 berdiri CORE atau Club Oeang Revoloesi, yang mengkhususkan pada koleksi numismatik  periode 1945-1949.

Meskipun begitu, dunia numismatik tetap bergeliat. Terlebih berkat hadirnya sarana digital. Banyak laman jual beli, salah satunya menghadirkan koleksi mata uang.

Adanya laman khusus numismatik, membuat gairah numismatis profesional dan numismatis amatir tak pernah surut. Apalagi sejak adanya media-media sosial seperti Facebook, turut menghidupkan proses jual beli koleksi numismatik.

Tentu saja transaksi dilakukan secara online, tanpa perlu bertatap muka atau datang langsung ke tempat si penjual. Cukup menyetujui harga jual lalu ditambah ongkos kirim ke daerah tujuan.

Uang bergambar gajah yang sudah disertifikasi, jadi berharga lebih mahal (Brosur PMG)
Uang bergambar gajah yang sudah disertifikasi, jadi berharga lebih mahal (Brosur PMG)
"Grading"

Selama ini para numismatis sudah terbiasa menggunakan grading dalam bertransaksi. Grading adalah tingkat kondisi sebuah koleksi. Melalui grading, penilaian harga lebih mudah dilakukan. Semakin bagus grading, harga akan semakin mahal. Syarat utama hanya kejujuran dari si penjual.   

Dunia numismatik mengenal sembilan grading, yaitu Uncirculated (Unc), About Uncirculated (AU), Extremely Fine (EF), Very Fine (VF), Fine (F), Very Good (VG), Good (G), Fair (F), dan Poor (P). Sekadar gambaran, grade Unc menunjukkan kondisi seperti koleksi yang baru keluar dari percetakan, sementara P merupakan koleksi yang jelek dan kotor. 

Grading demikian bukan tanpa masalah. Sering kali cukup membingungkan karena kondisi koleksi numismatik sangat kompleks. Demikian kata Pak Uno dalam tulisannya. Pak Uno adalah salah seorang pendiri CORE. Taruhlah ada kondisi "antara",  misalnya sebuah koleksi memiliki grade lebih dari VF namun kurang dari EF.

Menghadapi keadaan semacam itu, numismatis umumnya menggunakan istilah good Very Fine (gVF) atau VF+. Numismatis lain yang berprofesi sebagai penjual mungkin saja lebih memilih menggunakan istilah Extremely Fine minus (EF-). "Bagi penjual istilah EF tetap lebih menguntungkan dibandingkan VF, meski diembel-embeli plus (+)," demikian Pak Uno memberikan gambaran.

Sebenarnya ada cara yang lebih memuaskan dalam melakukan grading. Jika penilaian secara kualitatif relatif menimbulkan bias, maka penilaian secara kuantitatif dapat lebih mengurangi bias tersebut.

Penilaian ini menggunakan skala angka Sheldon dari 1 (Poor) hingga 70 (Seventy Gem Uncirculated). Sebagai contoh grading VF. Dengan memakai sistem ini Very Fine akan diperjelas menjadi VF20 hingga 35.

Itu sebabnya meski sama-sama memiliki kondisi VF, namun satu objek bisa memiliki penampilan yang kurang atau lebih dibandingkan objek lain. Demikian pula grade Unc yang merupakan puncak dari kesempurnaan benda numismatik, dalam skala angka terbagi menjadi beberapa tingkatan mulai dari 60 hingga 70.

Koleksi yang sudah mendapat PMG milik seorang numismatis (Dokpri)
Koleksi yang sudah mendapat PMG milik seorang numismatis (Dokpri)
PMG

Skala angka 1-70 itulah yang digunakan sebagai layanan penilaian dan enkapsulasi (pengemasan) oleh Paper Money Guaranty (PMG). Sebagai pihak ketiga, memang PMG dituntut bertindak netral.

Tim PMG yang melakukan penilaian merupakan profesional yang tidak terlibat dalam urusan jual beli. Mereka bekerja secara penuh waktu.

Objek dilihat secara keseluruhan dan secara bergantian oleh tiga orang grader. Kesepakatan akhir dicapai melalui diskusi. Penilaian mencakup tingkat kondisi dan keaslian objek. Ada satu kode etik yang mereka harus penuhi, yakni tim PMG dilarang membeli dan menjual koleksi uang kertas secara komersial.

Objek yang telah dinilai itu kemudian dimasukkan ke dalam plastik khusus yang bersegel dan ber-barcode. Hal ini merupakan jaminan dari grader. Selain itu diberikan keterangan/deskripsi mendetail tentang pencetak uang, nomor katalogus, tanda air, dan kondisi uang tersebut.

Untuk keadaan tertentu grader memberikan keterangan tambahan, misalnya ada cacad tak kasat mata. Hal itu wajib diungkapkan. Dalam istilah numismatik cacad-cacad itu antara lain trimming (memotong bagian tepi), restoration (memperbaiki), pinhole (lubang akibat di-staples), karat, robek, dan cuci.

Pameran numismatik di Museum Bank Indonesia (Dokpri)
Pameran numismatik di Museum Bank Indonesia (Dokpri)
Jika kualitas kertas baik atau asli, grader PMG memberikan apresiasi berupa Exceptional Paper Quality (EPQ). Ini berarti lembar-lembar uang itu tidak diproses secara fisik, kimia, atau bahan lain untuk merekayasa kondisi objek. Hanya barang sekelas Gem Cirdulated 65 keatas yang bisa mendapatkan EPQ. Pembubuhan EPQ terdapat di sebelah kanan nilai pada label PMG.

Untuk mendapatkan label PMG tentu saja ada biaya yang harus dikeluarkan. Menurut informasi terakhir ketika pameran di Museum Bank Indonesia akhir Agustus 2018 lalu, besarnya 18 dolar AS untuk emisi 1960 ke atas dan 25 dolar AS untuk emisi 1960 ke bawah. Kalau ingin ekspres, biaya akan  lebih besar. 

PMG berdiri sejak 2005. Perusahaan jasa penilai ini ada di AS, Swiss, Jerman, Hongkong, Tiongkok, Singapura, dan Taiwan. Sayang belum ada cabang PMG di Indonesia, kecuali agen.  Mungkin karena di sini peminat numismatik masih relatif sedikit, sehingga tidak menguntungkan perusahaan secara ekonomi.

Sebenarnya di luar PMG, ada beberapa perusahaan penilai, antara lain Canadian Coin Certification Services (CCCS), Professional Currency Grading (PGC), Security CurrencyGrading (SCG), dan Currency Grading and Authentication (CGA).

Sudah saatnya  grader profesional ada di Indonesia. Menurut Uno, penyusun buku Oeang Noesantara, sekitar 2004 sudah ada wacana demikian.

Kendala utama pengurus ANI Jakarta, katanya, karena tim bekerja secara amatir atau sambil lalu alias "jika sempat mampir". "Kesibukan masing-masing individu dan keterbatasan waktu berkumpul, membuat tim menemui kesulitan untuk meneliti sekian ratus atau ribuan barang dalam tempo singkat," katanya mengenai kegiatan lelang yang pernah diselenggarakan ANI Jakarta.

Ia menambahkan, sejauh tidak adanya pihak yang bersedia mencurahkan waktu 100% di dunia numismatik Indonesia, rasa-rasanya sulit untuk mengadakan profesionalisme grading.

Terlebih lagi populasi numismatis di Indonesia tidak lebih dari seribu orang. Sungguh jumlah yang teramat kecil dibandingkan 225 juta penduduk. Meski sulit diterapkan, Uno yakin, masalah profesionalisme grading bukan hal yang mustahil untuk waktu mendatang karena perbaikan kualitas adalah kebutuhan zaman.

Memang biaya grading cukup tinggi. Namun koleksi yang telah disertifikasi  oleh PMG akan berharga lebih mahal daripada koleksi sejenis dengan kondisi serupa. Biaya "sekolah" ke mancanegara menjadikan lonjakan harga pada sebuah  koleksi.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun